Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie berpendapat, pembubaran suatu organisasi sebaiknya mengambil jalan hukum di pengadilan. Ini berlaku buat FPI maupun Ahmadiyah.
Jimly menilai peristiwa penyerangan FPI terhadap Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKK-BB) sangat menyedihkan. "Mudah-mudahan tidak terulang lagi. Siapa saja kelompok yang melanggar hukum ditindak saja," kata Jimly.
Hal ini disampaikan Jimly dalam jumpa pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (2/6/208).
"Di dalam Pancasila terdapat sila-sila yang berkaitan antarumat beragama. Pada sila satu yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Negara kita mengakui prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa," ujarnya.
Ahmadiyah
Dalam kesempatan itu, Jimly mengatakan pemerintah sebaiknya tidak perlu ikut menentukan Ahmadiyah sesat atau tidak.
"Di negara, ada keberagaman umat beragama. Tetapi untuk mengekspresikannya jangan terlalu menggebu-gebu. Misalnya, Ahmadiyah ini masalah internal umat Islam. Negara tidak usah ikut menentukan sesat atau tidak," kata dia.
Jadi SKB 3 Menteri tidak perlu dikeluarkan pemerintah? "Biar pemerintah punya tanggung jawab sendiri. Untuk menyelesaikan konflik ini, itu yudikatif. Kalau ingin membubarkan harus lewat pengadilan," sahut dia.
Menurut dia, masalah umat beragama dapat diselesaikan dengan cara dialog. "Kalau Ahmadiyah tetap mengklaim dirinya umat Islam sebaiknya dicarikan jalan keluar dengan menggunakan nama agama Ahmadiyah, masjid Ahmadiyah agar ada identitas jelas Ahmadiyah. Hal ini maksudkan agar umat Islam bisa terhindar dari informasi yang salah," papar Jimly. Didi Syafirdi ( aan / nrl )
Sumber www.detik.com
Foto www.google.co.id