by : Arjuna Al Ichsan
Sejumlah pengurus parpol yang tidak lolos kecewa atas keputusan KPU.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan 35 partai politik (parpol) lolos verifikasi administrasi KPU. Angka tersebut di luar 16 parpol yang telah dijamin oleh Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2008 sebagai peserta Pemilu 2009. Selanjutnya, ke 35 parpol itu akan mengikuti proses verifikasi faktual di tingkat provinsi dan kabupaten/kota mulai 7-25 Juni mendatang. Sementara 13 parpol dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi dan otomatis gugur sebagai calon peserta Pemilu 2009.
Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan keputusan KPU tersebut diambil dalam rapat pleno KPU yang digelar, Jumat (30/5). Rapat pleno penentuan hasil verifikasi administrasi ini berlangsung alot.
"Kami jadwalkan parpol yang lolos akan mengikuti verifikasi faktual di tingkat provinsi mulai tanggal 7 hingga 14 Juni. Dan verifikasi faktual di tingkat kabupaten/kota mulai tanggal 8 hingga 25 Juni," kata Abdul Hafiz Anshary dalam konferensi pers di kantor KPU, kemarin (31/5).
Berdasarkan keputusan KPU, ke-13 parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi adalah Partai Persatuan Perjuangan Rakyat, Partai Masyarakat Madani Nusantara, Partai Islam, Partai Reformasi Demokrasi, Partai Bela Negara, Partai Republik, Partai Nasional Indonesia, Partai Kristen Nasional Demokrat Indonesia, Partai Pemersatu Nasionalis Indonesia, Partai Kerakyatan Nasional, Partai Tenaga Kerja Indonesia, Partai Indonesia Islam Masyumi, dan Partai Kemakmuran Rakyat.
Abdul Hafiz Anshary mengatakan selama ini tim seleksi (timsel) atau kelompok kerja (pokja) verifikasi KPU telah bekerja maksimal siang dan malam. Jika ada parpol yang keberatan terhadap keputusan hasil verifikasi administrasi KPU tersebut sebaiknya diklarifikasikan kepada petugas verifikator.
Ketua Pokja Verifikasi Parpol KPU Andi Nurpati mengatakan parpol yang ikut mendaftar saat dibukanya waktu pendaftaran di KPU sebanyak 64 parpol. Sesuai keputusan pleno KPU berarti ada sekitar 35 parpol yang akan mengikuti verifikasi faktual di daerah.
Pertimbangan tidak lolosnya 13 parpol dalam verifikasi administrasi KPU sangat beragam. Diantaranya, tidak memiliki badan hukum, tidak memenuhi syarat keterwakilan kepengurusan di dua per tiga provinsi dan dua per tiga kabupaten/kota di sebuah provinsi, serta tidak terpenuhinya dukungan keanggotaan parpol.
Andi Nurpati mengatakan KPU sudah bekerja sesuai aturan perundang-undangan dalam proses verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu 2009. "Sepatutnya seluruh parpol menerima keputusan KPU tersebut, " katanya.
Sejumlah pengurus parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi mengaku kecewa atas keputusan KPU. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Bela Negara Dayat Syarif kepada Jurnal Nasional mengatakan KPU tidak konsisten dalam hal waktu saat hendak menerima perbaikan berkas persyaratan legalisasi kepengurusan dari Partai Bela Negara. Karena waktu mepet maka Partai Bela Negara tidak dapat menyerahkan dokumen perbaikan berkas kepada pokja verifikasi parpol. Pintu gerbang KPU sudah ditutup steril Jumat (30/5) malam lalu.
"Kami belum mengambil sikap atas keputusan KPU itu, rencananya satu dua hari ini kami akan gelar rapat internal untuk menyikapi persoalan ini," katanya.
Secara terpisah, Ketua Umum Partai Tenaga Kerja Indonesia Munir Achmad mengatakan banyak kejanggalan dalam keputusan KPU itu. Bahkan, hingga Sabtu (31/5) masih ada sejumlah parpol yang menyerahkan perbaikan berkas dokumen pendaftaran ke KPU. Oleh sebab itu, pihaknya meminta KPU untuk mengecek ulang kelengkapan berkas persyaratan pendaftaran seluruh parpol yang telah dinyatakan lolos tersebut.
"Kami juga sudah lapor secara lisan ke Bawaslu (Badan Pengawasan Pemilu), secara resmi kami akan menghadap Bawaslu Senin ( 2/6)," katanya. (*)
Sumber: www.jurnalnasional.com
Gambar: www.google.co.id