Oleh : Hotma D. L.tobing
30-Mei-2008, 23:43:18 WIB - [www.kabarindonesia.com]
KabarIndonesia - Keterbukaan Informasi publik mempunyai makna luas, karena semua pengelola badan-badan publik harus mempertanggungjawabkan kepada masyarat. Namun ada juga informasi yang dikecualikan tidak bisa disampaikan kepada masyarakat, antara lain informasi strategi dan rahasia bisnis, informasi rahasia Negara, informasi intelijen, dan informasi yang bersifat pribadi
Bertempat di Gedung Utama Ruang A. A. Maramis kantor pusat Departemen Keuangan di Jakarta (29/5) telah berlangsung sosialisasi tentang Undang-undang no. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diikuti oleh pejabat Eselon II, Eselon III dan undangan di lingkungan Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan.
Pada kesempatan itu dalam kata sambutannya Drs. Samsuar Said MSc., Kepala Biro Humas Departemen Keuangan, memaparkan di hadapan peserta/undangan, bahwa selama ini Transparansi dari pemerintah kepada masyarakat belum begitu cukup. Karena pemerintah belum mampu menyediakannya. Kemudian saat itu belum ada peraturan yang menjamin. Lebih lanjut Samsuar Said mengatakan bahwa dengan disahkannya Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) oleh DPR 30 April 2008, ini sangat penting guna penyelenggaraan transparansi informasi untuk menjalankan negara yang demokratis.
Undang-undang ini baru berlaku 2 tahun kemudian yakni Januari 2010. Nah sekarang, kita belum membaca, belum memahami. Untuk itu kita harus memahami Undang-undang ini, karena kalau tidak, siapapun akan dikenakan pidana, pidana denda bahkan pinalti. "Hadirnya Undang-undang No. 14 tahun 2008 menjadi senjata pemerintah sebagai badan publik dan kita dituntut supaya professional.
Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum berkaitan yang dengan: hak setiap orang untuk memeroleh informasi, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secapa cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional dan cara sederhana, pengececuaian bersifat ketat dan terbatas, kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan melayani informasi" imbuh Said.
"Dengan disahkannya Rancangan Undang-undang menjadi Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik, merupakan perubahan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh sebab itu perlu adanya kesadaran bagi seluruh elemen bangsa, agar setiap lembaga dan badan pemerintah dalam pengelolaan informasi harus dengan prinsip good governance, tata kelola yang baik, transparansi, akuntabilitas," kata Drs. Amin Sar Manihuruk, MS dari Balitbang Sumber Daya Manusia Departemen Komunikasi dan Informatika, yang tampil sebagai pembicara pertama. "Dengan demikian membuka informasi bukan saja milik lembaga pemerintah, namun juga bagi seluruh elemen masyarakat.
Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik atau non elektronik.
Setiap Orang Berhak Memperoleh Informasi
Dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28 F disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memeroleh saluran yang tersedia," ujar mantan Kepala Biro Kepegawaian Departemen Penerangan ini.
Merujuk kepada 5 pilar reformasi yakni: Supremasi hukum, demokratisasi, peningkatan kualitas implementasi HAM, Transparasi dan Akuntabilitas Keuangan Pengelolaan Negara, Manihuruk mengatakan bahwa Undang-Undang No. 14 tahun 2008 yang digarap DPR selama 9 tahun ini harus disambut baik. "Melalui mekanisme dan pelaksanaan prinsip ketebukaan, akan tercipta kepemerintahan yang baik dan peran serta masyarakat yang transparan dan akuntibilitas yang tinggi sebagai salah satu prasyarat yang mewujudkan demokrasi yang hakiki," kata pria tambun yang tampil berdiri dan kocak ini.
Sementara itu pembicara kedua, disampaikan oleh Mr. Shimpei Sasaki, Advisor JICA Expert, memaparkan tentang Sistem Keterbukaan Tata Kelola Informasi di Departemen Keuangan Jepang. Dikatakan bahwa standar keterbukaan maupun ketidak terbukaan ditetapkan di dalam Undang-undang Kebebasan Keterbukaan Informasi.
Khusus Departemen Keuangan Jepang, telah menetapkan guidelines tentang keputusan keterbukaan, tata kelola dokumentasi sehingga seluruh departemen di negara itu dapat dengan mudah mengambil manfaat dimana akuntablitasnya dapat dipercaya oleh pulik. Acara sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik ini berlangsung atas kerjasama Humas Departemen Keuangan dengan Japan International Cooperation Agendy (JICA). Bertindak sebagai moderator dalam acara sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik, "The Transparancy of Public Information Program" ini adalah Kepala Bagian Humas Departemen Keuangan Drs. Eddy M. Efendi MA. Pertanyaan yang sedemikian menarik pun terlontar dari banyak peserta dalam acara tanya jawab seusai presentasi dari kedua pembicara.
sumber: www.kabarindonesia.com
gambar: www.google.co.id