Rabu, 28 Mei 2008,
INILAH.COM, Jakarta - Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) memecat pengacara kondang Todung Mulya Lubis. Mahkamah Konstitusi pun menyayangkan keputusan tersebut.
"Kebiasaan pecat memecat, bagaimana mau maju. Jangan mewariskan politik zaman dahulu kepada generasi ke depan," cetus Ketua MK Jimly Asshidiqqie di Jakarta, Rabu (28/5).
Ia berharap para lawyer menghentikan konflik. Caranya, masing-masing pihak dapat menerima pendapat yang berbeda. "Harus ada yang mengalah untuk maju, dan untuk maju harus bersatu, dengan ruang kebebasan beraktivitas, kesamaan dan kesetaraan, saling memberi dan menerima, take and give, sehingga kita dapat membangun Indonesia yang lebih baik," tegasnya.
Jimly mengakui Peradi bukan satu-satunya organisasi pengacara di Indonesia. Namun, organisasi selain Peradi hanya dapat dibentuk setingkat paguyuban ataupun ormas. "UU tentang Peradi dapat diubah jika masyarakat menilai ada negara dalam negara. Karena putusan MK mengenai pengawasan yang dilakukan oleh MA kepada Peradi telah dihapus, negara memberikan sebagian tugas-tugas hukum kepada Peradi," urainya.
Karena itu, Jimly berharap agar semua pihak mawas diri. "Ini catatan bagi tidak hanya untuk profesi hukum tapi juga untuk semua profesi. Mereka merupakan penunjang demokrasi sosial yang baik karena mereka penghubung antara elite di atas dengan rakyat kalau semua profesi-profesi ini rapuh maka demokrasi tidak berakar, tidak kuat," tandas Jimly.[L4]
Sumber: www.inilah.com
Gambar: dok. Humas MK