Jumat, 30 Mei 2008 07:17 WIB
JAKARTA--MI: Wakil Ketua Pansus RUU Kementerian Negara Permadi (Fraksi PDI Perjuangan), menegaskan, DPR RI sama sekali tidak berniat sedikitpun mengusik hak prerogatif Presiden dalam menentukan dan menyusun Kabinetnya.
"Selain itu, Rancangan Undang Undang (RUU) Kementerian Negara (KN) juga mendorong adanya keseimbangan kabinet pada masa mendatang," kata Permadi, saat mengadakan Rapat Kerja (Raker) Gabungan dengan Menteri Hukum dan HAM, Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara, dan Menteri Sekretaris Negara, di Jakarta, kemarin (Kamis 29/5).
Sebagaimana disebarluaskan melalui situs DPR RI, Kamis malam, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU KN, Permadi, menunjuk dua isu sensitif dalam draft yang tengah dibahas.
"Dua isu sensitif dari RUU KN ini, pertama, Hak Prerogatif Presiden. Kaitannya dengan ini, bahwa DPR RI tidak pernah mengusik-usik hak prerogatif tersebut. Presiden bebas memilih dan menentukan kabinetnya," kata politisi senior dari PDI Perjuangan ini.
Yang kedua, lanjutnya, RUU ini juga menyangkut APBN. "Apabila tidak dibatasi kementeriannya, maka APBNnya akan terabaikan. Karena itu, sedapat mungkin kita menggabungkan, sehingga ada keseimbangan," katanya.
Dengan begitu, menurutnya, "Jangan sampai seperti dahulu adanya kabinet 100 menteri, dan sekarang sekitar 30 menteri". Ia menambahkan, Presiden juga diberikan kebebasan untuk menambah kabinet atau kementerian, namun harus seijin DPR RI.
Sementara itu, Saifulah Masum (Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa), mengatakan, perlu adanya konsolidasi dengan fraksi-fraksi, guna mendapatkan kemajuan dan titik temu. Selain itu, ia menegaskan, Pemerintah harus segera melakukan konsolidasi ulang, sehingga pasal mana saja yang disepakati bisa segera mendapat titik temu.
Secara terpisah, Ketua Pansus RUU KN, Agun Gunanjar, mengaku, dirinya optimistis RUU ini dapat segera selesai pada akhir masa sidang ke IV 2007-2008 ini. "Kami mengharapkan 14 Juli 2008 nanti, RUU KN dapat segera selesai," harapnya.
Dari 149 Daftar Inventaris Masalah (DIM), menurutnya, Pemerintah meminta 44 DIM di antaranya dihapuskan. "Pasal-pasal yang ingin dihapus oleh Pemerintah, di antaranya mengenai klasifikasi Kementerian, seperti kementerian utama, pokok dan khusus," ungkapnya.
Menteri Hukum dan HAM, Andi Matalata, sendiri mengatakan, dalam membubarkan kementerian itu, sangat mudah, namun kenyataannya banyak persoalan di belakangnya. "Saat ini, negara kita masih belum mempunyai modal dasar dalam menggabungkan dan membubarkan kementerian," tambahnya.
Menteri juga menjelaskan, kementerian negara membawa beban besar dalam mempersatukan Indonesia. "Oleh karena itu, Pemerintah mengutus tiga menteri yaitu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Menteri Penertiban Aparatur Negara (Men PAN), dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) untuk membahas kembali RUU KN dengan DPR RI," ujarnya. (Ant/OL-2)
Sumber: www.mediaindonesia.com
Gambar: www.google.co.id