29/05/2008 03:56
INILAH.COM, Jakarta - DPR memperkirakan pembahasan revisi UU 23/2003 tentang Pemilihan Presiden (Pilpres) akan dapat dituntaskan pada Agustus 2008.
Ketua Pansus RUU Pilpres DPR RI Ferry Mursyidan Baldan di Gedung DPR/MPR Jakarta, Rabu (28/5) mengungkapkan, seluruh fraksi telah menyelesaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan selanjutnya diserahkan kepada pemerintah.
Fraksi-fraksi menyerahkan DIM kepada Pemerintah setelah menyampaikan pandangan awal terhadap RUU tersebut. Seluruh fraksi setuju pembahasan RUU Pilpres dapat dilanjutkan.
Juru bicara Fraksi PDS Pastor Hasibuan meminta persyaratan pencalonan dan syarat calon presiden/wakil presiden harus lebih dipertegas dalam RUU ini. Calon yang diajukan partai politik harus menyampaikan visi dan misi kepada publik.
Sementara Sofyan Mile dari Fraksi Partai Golkar (FPG) mengemukakan, Golkar mengusulkan kampanye dilakukan calon presiden/wakil presiden sejak ditetapkan oleh KPU hingga tiga hari sebelum pencoblosan.
Calon berhak mengumukan kriteria kabinet dan perlu diselenggarakan debat publik yang diikuti semua calon setidaknya lima kali selama masa kampanye. FPG juga mengusulkan agar persoalan money politics dan sumber dana kampanye diatur secara tegas.
Mengenai syarat pencalonan atau mencalonkan calon presiden/calon wakil persiden, Golkar mengusulkan, partai politik yang berhak mencalonkan adalah partai yang memeperoleh 30% kursi di DPR RI.
Setiap calon bisa diajukan oleh koalisi beberapa partai. Hal ini akan memungkinkan munculnya koalisi permanen.
Juru bicara Fraksi Partai Bintang Reformasi (PBR) Bachrum Rasyir mengusulkan persyaratan mencalonkan presiden dan wakil presiden diajukan partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh 10 persen kursi di DPR atau 15 persen perolehan suara sah secara nasional.
Usul ini berbeda dengan ketentuan dalam UU No.23/2003 yang menggariskan bahwa, partai politik atau gabungan partai politik berhak mengajukan calon bila memperoleh 15 persen kursi di DPR atau 20 persen perolehan suara sah secara nasional.
Juru bicara Fraksi PDIP Pataniari Siahaan tidak secara rinci menjelaskan mengenai syarat pencalonan pres/wapres. Tetapi persyaratan itu akan disesuaikan dengan hasil Rrakernas PDIP.
Fraksi PPP melalui Hasrul Azwar menjelaskan, capres/cawapres harus memiliki kesehatan jasmani dan rohani. Di sisi lain, untuk pencalonan, dimungkinkan adanya koalisi sejumlah partai politik serta pentingnya dialog mengenai visi dan misi kandidat dengan publik maupun antar- calon.
Juru bicara Fraksi Partai Demokrat (FPD) Agus Hermanto mengemukakan, Pilpres 2009 harus lebih baik dibanding Pilpres 2009, baik dari segi teknis maupun subtansi perundang-undangan. Namun diingatkan bahwa pemilu dengan asas langsung, umum, bebas rahasia (luber) belum cukup, tetapi harus lebih efektif dan efisien.
Fraksi PKS melalui juru bicaranya Agus Purnomo mengusulkan agar semua calon menandatangani kontrak politik dan menyusun program kerja secara detil.
Juru bicara Fraksi PAN Patrialis Akbar mengemukakan, pilpres tidak saja luber tetapi juga harus jujur dan adil (jurdil) serta akuntabel sedangkan parpol yang berhak mengajukan calon adalah partai yang mencapai ambang batas "parliamentary threshold" (PT).
PAN juga mengusulkan agar dilakukan penghematan anggaran. Karena itu, pemilu legislatif dan pilpres sebaiknya digabung (diselenggarakan bersamaan). Kesederhanaan juga perlu ditunjukkan dalam iklan di media massa yang harus dibatasi.
Juru bicara FKB DPR Saleh Rasyid mengemukakan, sebaiknya hanya parpol yang memenuhi ambang batas PT yang berhak mengajukan capres/cawapres sedangkan "incumbent" harus mengambil cuti selama masa kampanye.
Selain itu, calon juga harus menyampaikan visi dan misi sebagai kontrak politik dengan publik. KPU juga harus memberi waktu yang sama kepada semua calon untuk tampil di televisi.[L6]
Sumber: www.inilah.com
Gambar: www.google.co.id