Kamis, 29 May 2008 | 08:37 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Tiga Fraksi Dewam Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan syarat pendidikan Presiden dan Wakil Presiden minimal sarjana. Ketiga fraksi itu adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Damai Sejahtera (PDS) dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Fraksi PKS dan PDS secara spesifik menyebutkan, syarat pendidikan Presiden dan Wakil Presiden minimal berpendidikan sarjana strata satu sementara Fraksi PAN hanya menyebutkan kata sarjana saja. "Untuk meningkatkan kualitas pemimpin," kata Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Agus Poernomo, semalam.
Usul ketiga fraksi tersebut terdapat dalam daftar inventaris masalah Rancangan Undang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Usul ini berbeda dengan syarat yang diajukan pemerintah. Pemerintah, dalam Pasal 7 huruf q draf Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, mensyaratkan calon berpendidikan minimal SMU atau sederajat. Agus menilai syarat pendidikan minimum bagi calon Presiden dan Wakil Presiden harus disamakan dengan syarat pendidikan pejabat negara. "KPK, Mahkamah Agung, dan pejabat negara lain rata-rata S1," kata Agus.
Namun, ia menambahkan, syarat pendidikan minimal sarjana strata satu yang diajukan Fraksinya tidak bersifat mutlak. Calon Presiden atau Wakil Presiden, kata dia, boleh tidak berpendidikan strata satu asalkan memiliki pengalaman kepemimpinan nasional. Ia mencontohkan, mantan Panglima TNI, Pimpinan Umum Partai Politik, mantan pimpinan organisasi yang bersifat nasional, serta mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden boleh dicalonkan meski pendidikannya belum sarjana strata satu. "S1 itu formalnya, tapi yang berpengalaman pada kepemimpinan nasional juga bisa maju," kata Agus lagi. (Dwi Riyanto Agustiar)
Sumber: www.tempointeraktif.com
Gambar: www.google.co.id