Rabu, 28 Mei 2008 | 07:52 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Fraksi DPR sepakat merombak sistematika Rancangan Undang-Undang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Sistematika baru yang disepakati mengacu pada konstitusi.
"Kami sepakat mengubah sistematika dan mengikuti alur Undang-Undang Dasar dengan memperhatikan hubungan antar-lembaga negara," kata Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Susunan dan Kedudukan Ganjar Pranowo saat dihubungi di Makassar, Rabu (28/5).
Pekan lalu, tim kecil Pansus RUU Susunan dan Kedudukan mengadakan lobi antarfraksi di Wisma DPR Kopo, Jawa Barat. Lobi tersebut di antaranya membahas soal hubungan kelembagaan. Urutan lembaga yang diatur dalam RUU itu adalah MPR, DPR, DPD, dan DPRD. "Selain itu, ada pengaturan soal Sekretariat Jenderal DPR," katanya.
Perubahan itu diharapkan mampu mengefektifkan pembahasan dan pengaturan hubungan antar-lembaga negara. Sehingga, undang-undang itu bertahan lama. "Supaya tidak setiap tahun diganti," ujarnya.
KURNIASIH BUDI
Sumber: www.tempointeraktif.com
Gambar: www.google.co.id