Jakarta | Kamis, 29 Mei 2008,
by : Adhitya Cahya Utama
PEMERINTAH dan DPR sepakat memperbaiki Rancangan Undang-Undang (RUU) Rahasia Negara. Rancangan harus disinkronkan dengan memerhatikan perkembangan di masyarakat dan sejalan dengan prinsip Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
"Pemerintah diberikan waktu tiga bulan untuk merevisi," ujar Ketua Komisi Pertahanan DPR Theo L Sambuaga saat rapat kerja pembahasan RUU Rahasia Negara di Jakarta, Rabu (28/5). Hadir dalam rapat tersebut Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono dan Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta.
Dalam pandangan umum 10 fraksi yang ada di komisi tersebut, seluruhnya sepakat mengembalikan draf RUU untuk diperbaiki. Hal ini mengingat masih banyak pasal yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip keterbukaan memperoleh informasi.
Fraksi-fraksi menganggap definisi rahasia negara terlalu luas, bahkan belum mencakup prosedur dan mekanisme bagaimana sebuah informasi dikategorikan sebagai rahasia negara. Selain itu, terdapat pasal multiinterpretasi yang berpotensi menjadi pasal karet.
"Masih banyak kelemahan. RUU ini seharusnya mengompilasi aturan mengenai informasi rahasia yang sudah ada. Jangan malah mereduksi," ujar juru bicara Fraksi Golkar Happy Bone Zulkarnaen. Anggota Fraksi PDI Perjuangan Permadi sangat memerlukan UU Rahasia Negara. Namun, RUU ini justru dinilainya mengamputasi dan membuat UU KIP tidak dapat diterapkan.
"Karena ada beberapa pasal yang bertentangan," ucapnya. Untuk itu, pemerintah harus mengompilasi rancangan dengan aturan rahasia negara yang sudah termaktub di beberapa UU lain (lihat tabel).
Fraksi PAN yang diwakili Abdillah bersuara lebih keras. Menurutnya, pemerintah harus meninjau ulang urgensi pemerintah untuk menerbitkan UU Rahasia Negara itu. "Seharusnya pemerintah memberikan kesempatan UU KIP berjalan terlebih dahulu," tuturnya.
Fraksi PAN, PPP, dan PKB bahkan menyarankan pemerintah mengubah judul rancangan. "Salah satu judulnya bisa RUU Perlindungan informasi strategis," kata Abdillah. Menhan Juwono Sudarsono mengakui masih banyak hal-hal yang bersifat makro.
Pemerintah sepakat menjadikan UU KIP sebagai acuan pokok saat merevisi RUU Rahasia Negara. "Harus ada redefinisi untuk mengimbangi prinsip keterbukaan," kata Juwono.
Menurut dia, setiap keterbukaan juga menganut keterbatasan di sisi lain. Begitu pun rahasia negara. Rahasia negara tak bersifat mutlak bagi dari segi material, lingkup, jangka waktu, maupun sifatnya.
Mengenai tiga bulan waktu revisi, Juwono yakin dapat menyelesaikannya. "Kami memiliki sumber daya yang cukup dan memadai," ujar mantan duta besar Indonesia di Inggris itu.
Sumber: www.jurnalnasional.com
Gambar: http://rtumpal.files.wordpress.com/2007/09/secdoc-w.jpg