Rabu, 28 Mei 2008 15:32:00
Jakarta-RoL-- Komisi I DPR memberikan waktu tiga bulan kepada pemerintah untuk merevisi Rancangan Undang-undang (RUU) Rahasia Negara, terutama agar diseleraskan dengan UU No14/2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
"Kami sepakat untuk memberikan waktu tiga bulan, bagi pemerintah guna memperbaiki RUU Rahasia Negara, untuk kami bahas kembali sejalan dengan prinsip UU KIP," kata Ketua Komisi I DPR Theo L Sambuaga di Jakarta, Rabu.
Berbicara dalam rapat kerja dengan Menteri Pertahanan (Menhan) Juwono Sudarsono dan Menteri Hukum dan HAM Andi Matalatta ia mengatakan, perubahan tersebut perlu dilakukan agar UU Rahasia Negara selaras dengan prinsip-prinsip dalam UU KIP.
Dalam rapat kerja membahas RUU Rahasia Negara itu, seluruh fraksi sepakat mengembalikan rancangan UU itu kepada pemerintah mengingat banyak pasal dalam rancangan itu yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip UU KIP.
Fraksi PKB yang diwakili Effendi Choiri mengatakan, UU KIP telah mengatur tentang informasi yang dikategorikan sebagai rahasia negara. Bahkan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juga dalam beberapa pasalnya telah mecakup hal-hal subtansi kerahasiaan negara.
"Karena itu, RUU Rahasia Negara Harus disesuaikan dengan isi UU KIP, artinya UU KIP menjadi pedoman dan patokan dalam penyusun RUU tersebut. Dan ruang lingkup dalam UU Rahasia Negara hanya menyangkut informasi strategis, bukan informasi yang terkait birokrasi, mengingat seluruh informasi yang terkait dengan birokrasi terutama kebijakan publik harus diketahui secara luas oleh masyarakat" tuturnya.
Selain itu, informasi yang termasuk kategori rahasia negara hanya yang menyangkut pertahanan dan keamanan negara. UU Rahasia Negara juga jangan menjadi alat bagi pemerintah untuk menutupi segala penyalahgunaan kekuasaan di depan publik, tambah Effendi.
Sementara itu Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) nenyatakan, beberapa pasal dalam RUU Rahasia Negara bertentangan dengan prinsip-prinsip keterbukaan untuk memperoleh informasi.
"Negara memang wajib untuk melindungi sejumlah informasi yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara, tetapi hal itu jangan sampai bertentangan dengan keterbukaan informasi bagi publik," kata anggota PAN Abdillah Toha.
Selain itu, tambah dia, definisi rahasia negara yang dimaksud masih terlalu luas, bahkan belum mencakup prosedur, mekanisme bagaimana sebuah informasi dikategorikan sebagai rahasia negara.
Tidak itu saja, PAN juga mempertanyakan keterdesakkan (urgensi) pemerintah dalam menerbitkan UU Rahasia Negara tersebut, tambah Abdillah Toha.
Menanggapi hal itu, Menhan Juwono Sudarsono mengatakan, pemerintah sepakat mensinkronkan kembali RUU Rahasia Negara dengan UU KIP.
"Dalam UUD 1945 setiap ada hal menyangkut hak asasi, pada dasarnya setiap keterbukaan menganut keterbatasan di sisi lain secara paradoks. Begitu pun dalam rahasia negara, tidak lalu rahasia dimaksud bersifat mutlak bagi dari segi material, lingkupnya dan jngak waktu dan sifatnya," ujarnya.
Pemerintah menyadari, dalam penyusunannya hingga kini diajukan ke parlemen masih banyak hal-hal yang bersifat makro dalam RUU Rahasia Negara. Oleh karena itu, pemerintah sepakat untuk menjadikan KIP sebagai acuan pokok dalam merevisi RUU Rahasia Negara.
Tentang batas waktu tiga bulan yang ditetapkan DPR, Menhan yakin pihaknya bersama Depkuma HAM mampu memenuhi target tersebut termasuk menyesuaikannya dengan berbagai paradigma baru yang berkembang di masyarakat terkait rahasia negara dan keterbukaan informasi publik. antara/abi
Sumber: www.republika.co.id
Gambar: http://rtumpal.files.wordpress.com/2007/09/secdoc-w.jpg