by : Friederich Batari
Pengamat Militer dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Kusnanto Anggoro mengatakan RUU Rahasia Negara harus mengacu pada UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), khususnya Pasal yang mengatur tentang informasi yang dikecualikan.
"RUU Rahasia Negara seharusnya mengatur tentang tata cara pelaksanaan pengembangan sistem pemberian tanggung jawab kepada aparat negara, antara lain mengenai apa yang oleh UU KIP dikecualikan, kata Kusnanto saat rapat kerja dengan DPR, Senin kemarin.
Menurutnya, RUU Rahasia Negara tidak perlu mengatur kriminalisasi terhadap warga negara yang tidak sengaja mendapatkan informasi rahasia negara karena sudah diatur dalam UU KUHP. RUU Rahasia Negara subyeknya adalah kewajiban negara untuk melindungi informasi.
Koordinator Loby Koalisi untuk Kebebasan Informasi Agus Sudibyo mengatakan, pelembagaan prinsip kerahasiaan negara sejauh ini sebenarnya sudah dilakukan dalam pasal 10 UU KUHP dan pada satu bab dalam UU KIP. Sepuluh Pasal dalam UU KUHP bukan hanya melindungi kerahasiaan negara, namun dalam banyak kasus juga telah digunakan aparat negara untuk membatasi hak-hak publik atas informasi, mengkriminalisasi praktik-praktik akses informasi publik.
"RUU Rahasia Negara dapat menimbulkan ketidakpastian hukum tentang lingkup informasi publik dan informasi yang dikecualikan," kata Agus Sudibyo.
Sedangkan Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Keadilan (PKS), Mutammimul Ula meminta DPR untuk menunda pembahasan RUU Rahasia Negara sampai Pemerintah merombak isi RUU itu menjadi lebih baik.
"Dari segi spirit, lingkup maupun substansi Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara saat ini mengancam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel," katanya.
Menurutnya, ancaman atas transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis harus menjadi acuan untuk melakukan perombakan total atas RUU RN usulan Pemerintah tersebut.
"Semangat RUU ini juga berpotensi memberangus demokratisasi, pelanggaran hak asasi manusia serta mengumpulkan pemberdayaan masyarakat," katanya.
Pendapat yang sama disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR (Fraksi PDI Perjuangan), Sidarto Danusubroto. Dia berjanji fraksinya mengusulkan agar mengembalikan draf RUU Rahasia Negara kepada pemerintah untuk direvisi sehingga materi RUU Rahasia Negara sejalan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
"Kalau dilanjutkan pembahasan akan memakan waktu yang panjang karena banyak pasal yang akan dibongkar ulang," katanya. n
Sumber www.jurnalnasional.com
Gambar: http://rtumpal.files.wordpress.com/2007/09/secdoc-w.jpg