Rabu, 28 Mei 2008 - 13:55 wib
JAKARTA- Hampir seluruh fraksi di komisi I DPR sepakat menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Rahasia Negara. Penundaan ini dilakukan karena draft yang terdapat dalam RUU tersebut berbenturan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang telah disahkan terlebih dahulu.
"Draft dalam RUU KIP mengandung pasal-pasal yang multi ineterpretasi alias pasal karet. Sehingga definisi tertentu perlu dipertegas karena tidak semua info masuk kategori rahasia," ujar anggota FPDIP, Permadi dalam raker yang dihadiri Menteri Pertahanan (Menhan) Juwono Sudarsono dan Menteri Menkum HAM Andi Mattalata di Gedung DPR, kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (28/5/2008).
Permadi menambahkan, FPDIP berpendapat bahwa RUU Rahasia Negara seharusnya lebih terperici dan operasional sehingga dapat melindungi informasi-informasi strategis untuk kepentingan publik bukan malah memperluas atau memperlebar substansinya.
Dia khawatir, draft RUU rahasia negara akan mengamputasi dan membuat UU KIP tidak dapat diterapkan karena beberapa pasal yang terdapat di dalamnya mengatur hal-hal yang bertentangan dengan UU KIP.
"Jangan sampai ketentuan dalam RUU Rahasia Negara digunakan pejabat publik dengan semena-mena untuk mengklaim rahasia negara dan menutup akses publik untuk info tertentu," lanjut Permadi.
Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat (FPD) yang merupakan satu-satunya fraksi yang menolak penundaan RUU tersebut menyatakan, pihaknya akan tetap mendukung asalkan bias menjaga keutuhan negara termasuk dari aksi-aksi terorisme.
"Kami tidak keberatan asal RUU tersebut tetap mengedepankan kemanusiaan dalam rangka menjaga keutuhan negara termasuk dari aksi-aksi terorisme," ujar juru bicara FPD, Sidki Wahab yang juga anggota komisi I DPR.(lut)
(fit)
Sumber www.okezone.com
Gambar: http://rtumpal.files.wordpress.com/2007/09/secdoc-w.jpg