Kunjungan Belajar Universitas Padjajaran ke MK
Rabu, 28 Mei 2008
| 13:49 WIB
Universitas Padjajaran (Unpad) lakukan kunjungan belajar ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (27/5), untuk mengetahui fungsi dan kinerja MK.
Hakim Konstitusi, Soedarsono, menerima 100 mahasiswa Unpad. Dalam pemaparannya, Soedarsono menerangkan bahwa MK lahir setelah perubahan UUD 1945 tepatnya dalam Pasal 24C. âTadinya kekuasaan kehakiman hanya dipegang oleh Mahkamah Agung dan lingkungan peradilan di bawahnya. Dengan perubahan itu, maka kekuasaan kehakiman dipegang oleh MA dan sebuah MK,â urai Soedarsono.
Kewenangan MK, lanjut Soedarsono, secara rinci ditegaskan kembali dalam Undang-undang No. 24 Tahun 2003 tentang MK. âHukum acara MK masih memiliki kekurangan. Maka, MK diberi wewenang untuk melengkapi melalui Pasal 86 UU MK. Atas dasar itu MK mengeluarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi,â tutur Soedarsono. (Wahyu Kristi Andriani)