(SEIRAMPAH) - Uji materi atas Undang-Undang Nomor 36 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi Sumatera Utara yang diajukan oleh kelompok masyarakat, akhirnya resmi ditolak atau tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
Penolakan uji materi UU itu diputuskan MK dalam sidangnya yang digelar di ruang sidang pleno gedung MK di Jakarta, Selasa (27/5) yang langsung dipimpin Ketua MK Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH dan dihadiri delapan hakim konstitusi masing-masing Prof. Dr. H.M. Laica Marzuki SH, Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, SH, Prof. Abdul Mukthie Fadjar, SH,MS, Prof. HAS Natabaya, SH,LLM, Maruarar Siahaan, SH, I Dewa Gede Palguna, SH,MH, Dr. Harjono, SH,M.CL,dan Soedarsono, SH.
Demikian disampaikan Kabag Humasy Pemkab Serdang Bedagai (Sergai) Drs. Rachmad Karo-Karo kepada wartawan di Sei Rampah, Selasa (27/5) usai menerima informasi pejabat Pemkab Sergai yang hadir mengikuti jalannya persidangan di MK Jakarta.
Pengajuan uji materi itu oleh kelompok warga yang menamakan diri Persekutuan Masyarakat Adat Batak Timur Wilayah Serdang Hulu diwakili kuasa hukumnya OK. Dirhamsyah Tousa dan kawan-kawan.
Menurut Rahchma, sidang MK berlangsung pukul 09.30-10.15 tersebut juga hadir pihak kuasa hukum pemohon perkara OK. Dirhamsyah Tousa dan Munthe Saragih, BA, dari DPRD Kabupaten Deli Serdang Drs. Masabakti Sitepu (Wakil Ketua DPRD Deli Serdang), dari pemerintah pusat Drs. Tanribali Ahmad Lamo, SH (Staf Ahli Mendagri), Perwira, SH (Karo Hukum Depdagri), Mualimin Abdi, SH M.Hum (Kasubdit P4 Dephukham), dari DPR RI Dwi Prihartomo dan Suseno (Biro Hukum Setjen DPR RI) serta dari Pemkab Serdang Bedagai (Sergai) Drs. H. Zainal Arifin (Asisten Pemerintahan Umum), Luhut Mawardi Sihombing, SH (Kabag Hukum), Hotman Hutajulu, SH (Kasubbid BPMD), Sunaryo, SE dan Ahmad Zaeni (staf Sekretariat DPRD Sergai).
Jalannya persidangan MK itu menurut Rachmad, Ketua MK Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH menyatakan sidang MK yang dilaksanakan Selasa (27/5) atas pengujian UU pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Sergai tersebut merupakan sidang terakhir untuk pembacaan putusan atau pengucapan putusan yang bersifat final dan mengikat.
Saat membacakan konklusi putusan akhir menurutnya, Majelis antara lain berpendapat, dalam proses pembentukan Kabupaten Sergai hasil pemekaran Kabupaten Deli Serdang telah terjadi perubahan di lapangan yang mengakibatkan pemohon merasa dirugikan.
Namun telah ternyata kerugian tersebut bukanlah kerugian hak-hak konstitusional yang dimaksud dalam Pasal 28 huruf E ayat (3) dan Pasal 28 huruf I ayat (2) UUD 1945 sebagaimana yang didalilkan pemohon.
Oleh karena tidak terdapat kerugian hak konstitusional maka MK berkesimpulan syarat kedudukan hukum (legal standing) pemohon sebagaimana dimaksud pasal 51 ayat (1) UU MK, tidak terpenuhi sehingga permohonan harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard), ujar Rachmad mengutip hasil sidang MK tersebut. (a07)
sumber www.waspada.co.id
Foto Dok Humas MK