PERMOHONAN pengujian Undang-Undang No.36 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) oleh Mahkamah Konstitusi. Kerugian konstitusional yang diajukan Persekutuan Masyarakat Adat Batak Timur Wilayah Serdang Hulu tidak terbukti, karena masalah tersebut hanya terkait komunikasi proses pembentukan daerah otonom Serdang Bedagai.
"Terdapat nuansa persengketaan batas wilayah kabupaten setelah diberlakukannya UU 36/2003 antara Deli Serdang dan Serdang Bedagai yang mengakibatkan terjadinya dualisme pemerintahan di sembilan desa. Namun, hal demikian bukan merupakan persoalan inkonstitusional norma undnag-undang di lapangan melainkan persoalan implementasi norma undang-undang," kata Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna saat membacakan pertimbangan putusan di Mahkamah Konstitusi (MK), kemarin (27/5).
Palguna menambahkan, tidak ada relevansinya dengan pelanggaran hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat pada Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Hal itu dinilai MK tidak ada relevansinya dengan hak untuk bebas dari perlakuan diskriminatif sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Kedua pasal tersebut adalah alasan pemohon menganggap hak konstitusionalnya dilanggar.
"Bahwa karena tidak terdapat kerugian hak konstitusional, maka syarat kedudukan hukum atau legal standing pemohon tidak terpenuhi sehingga permohonan harus dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Ketua Hakim Konstitusi Jimly Asshiddiqie.
Sengketa ini berawal ketika para pemohon merasa tidak diberi kesempatan untuk mengeluarkan pendapat terkait pembentukan Kabupaten Serdang Bedagai. Sehingga pascapembentukan, terdapat konflik horisontal karena Pemerintah Serdang Bedagai telah memberhentikan sembilan kepala desa Kecamatan Bangun Purba dan secara sepihak mengangkat care taker kepala desa di tempat yang sama.
Atas putusan tersebut, kuasa pemohon OK Dirhamsyah Tousa kepada wartawan mengungkapkan bahwa awalnya, pemohon ingin mengajukan uji formil, namun mahkamah menyarankan untuk tidak melakukannya. Karena jika terbukti ada prosedur yang salah saat pembentukan UU No. 36 tahun 2003, maka akan membatalkan seluruh isi undang-undang. Dan tentunya berdampak pada legitimasi seluruh wilayah pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai.
"Tapi kali ini, kita mau kejam sedikitlah. Maka kami akan mengajukan kembali uji formil, karena memang pada proses pembentukannya, aspirasi masyarakat tidak disalurkan," tegas Dirhamsyah.(Siagian Priska Cesillia)
sumber www.jurnalnasional.com
Foto http://www.waspada.co.id/images/stories/des2007/11-demo-pemekaran.jpg