Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 (UU APBN 2008) terhadap UUD 1945, Kamis (22/5), di ruang Sidang Panel Gedung MK, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Perkara Nomor 13/PUU-VI/2008 diajukan oleh Prof. Dr. Moh Surya, dkk, dengan kuasa hukum Dr. A. Muhammad Asrun, S.H.,M.H., dan Dewi Triyani, S.H. Para Pemohon adalah Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) dan sekumpulan perorangan guru dan/atau pengurus PGRI di berbagai wilayah Indonesia.
Di bagian penjelasaan UU No. 16 tahun 2008 dikatakan âanggaran pendidikan diperkirakan mencapai sekitar 15,6% dari APBNâ. Artinya, alokasi anggaran tersebut masih berada di bawah ketentuan konstitusional alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Jumlah alokasi anggaran 15,6% dari APBN tersebut dapat terjadi setelah rasio anggaran pendidikan juga memperhitungkan gaji guru dan pendidik. âAdalah keliru apabila di dalam anggaran pendidikan dimasukkan pula unsur gaji guru dan pendidik karena untuk di daerah, gaji guru dan pendidik masuk dalam mata anggaran DAU (dana alokasi umum),â ucap Pemohon.
Oleh karena itu, para Pemohon meminta MK menerima dan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya, dengan menyatakan UU APBN 2008 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, atau setidak-tidaknya menyatakan sepanjang menyangkut ketentuan tentang anggaran pendidikan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pada persidangan ini, Ketua Panel Hakim, I Dewa Gede Palguna, meminta para Pemohon memperbaiki petitum permohonannya. Selain itu, para Pemohon juga diminta untuk membuktikan penghitungan anggaran sebesar 20% yang tidak terealisasi dengan baik. âUntuk itu terhitung 14 hari dari sekarang Pemohon diharapkan dapat melengkapi dan memperbaiki permohonannya,â kata Palguna sebelum menutup persidangan. (Andhini Sayu Fauzia)