Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU Pemilu), Kamis (22/05), di ruang sidang Panel Gedung MK. Sidang mengagendakan Pemeriksaan Perbaikan Permohonan.
Perkara No. 12/PUU-VI/2008 ini dimohonkan oleh partai-partai peserta Pemilu 2004 yang tidak mendapatkan kursi di DPR RI. Antara lain, Partai Persatuan Daerah (PPD), Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB), Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK), Partai Patriot Pancasila, Partai Buruh Sosial Demokrat, Partai Sarikat Indonesia, dan Partai Merdeka dengan Kuasa Pemohon A.Patra M. Zen, S.H., LL.M., dkk. Para Pemohon merupakan partai politik yang tidak memenuhi electoral threshold 3% jumlah kursi di DPR pada pemilu 2004 dan tidak memiliki kursi di DPR sehingga harus membentuk parpol baru atau bergabung dengan parpol lain untuk dapat mengikuti pemilu 2009.
Di dalam permohonannya, para Pemohon menerangkan bahwa keberadaan Pasal 316 huruf d UU a quo dirumuskan dan ditetapkan secara sewenang-wenang dan tidak memberikan kepastian hukum yang adil bagi para Pemohon. Dengan adanya ketentuan tersebut, partai peserta Pemilu 2004 yang tidak memenuhi electoral threshold namun memiliki kursi di DPR tidak mempunyai kewajiban mengikuti verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum dan otomatis dapat mengikuti Pemilu 2009, sementara partai lain yang tidak memiliki kursi di DPR seperti para Pemohon, tidak demikian.
Pasal 316
Partai Politik Peserta Pemilu 2004 yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 315 dapat mengikuti Pemilu 2009 dengan ketentuan:
a. .....
b. .....
c. .....
d. memiliki kursi di DPR RI hasil Pemilu 2004; atau
Untuk itu, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 316 huruf d UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3), Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945 serta menyatakan pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.
Dalam perbaikannya, para Pemohon menegaskan status legal standing (kedudukan hukum) mereka adalah sebagai badan hukum yang diperoleh dari Departemen Hukum dan HAM. Selain itu, dalam perbaikan permohonannya, para Pemohon juga tetap mengajukan petitum yang sama.
âKami (Panel Hakim red.) akan meneruskan permohonan ini pada rapat pleno hakim untuk menentukan sidang pleno terhadap perkara ini,â ucap Ketua Panel Hakim, Abdul Mukthie Fadjar, sebelum menutup persidangan. (Wiwik Budi Wasito)