JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengatakan, rencana pembubaran Ahmadiyah bukanlah menjadi urusan lembaga konstitusi yang dipimpinnya.
"MK hanya mengurusi 5 perkara, pertama menguji UU, sengketa lembaga negara, perselisihan pemilu, pembubaran parpol, dan impeachment," kata Jimly di sela peluncuran buku "Berhentinya Soeharto, Fakta dan Kesaksian Harmoko" di Gedung JMC, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (21/5/2008).
Jimly mengatakan, jika keputusan pemerintah mengenai Ahmadiyah bukan undang-undang, maka hal itu adalah di luar yurisdiksi Mahkamah Konstitusi.
"Kecuali ada orang yang menafsirkan bahwa pembubaran ormas keagamaan bisa dikaitkan dengan partai. Ahmadiyah itu kan bukan partai," katanya.
Menurut Jimly, masalah pembubaran Ahmadiyah ini menjadi yurisdiksi pengadilan biasa. "Jadi kalau ada yang merasa dirugikan (dibubarkannya Ahmadiyah) ya silakan menggugat ke pengadilan biasa dan bukan MK," katanya. (uky)
Sumber www.okezone.com
Foto www.google.co.id