SEBAGIAN kalangan masyarakat pesimistis Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) segera bisa dibahas DPR. Ada sejumlah ganjalan serius yang dihadapi rancangan ini.
"Pemerintah dan DPR sendiri tidak berkepentingan langsung bagi terbentuknya pengadilan Tipikor," kata pengamat Hukum Tata Negara dari Univesitas Gadjah Mada Refly Harun di Jakarta, Senin (19/5). Indikasinya terlihat dari suara-suara yang meminta pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lamanya waktu penyelesaian satu RUU.
Selain itu ada agenda politik pemilu dan pemilhan presiden sehingga konsentrasi DPR tidak pada pembentukan RUU Tipikor. Tapi pada penyelesaian paket UU politik dan persiapan pemilu. Refly juga menunjuk tiga RUU bidang hukum lain yang mengalami nasib serupa.
Yakni RUU Perubahan Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi. "Ketiga RUU ini tidak ada indikasi segera dibahas, walaupun telah disepakati dalam rapat paripurna akhir November 2007," katanya. Selain itu, pembentukan lembaga perlindungan saksi dan korban juga terus molor.
Seharusnya lembaga ini sudah terbentuk 11 Agustus 2007 lalu. "Tapi hingga kini DPR belum menggelar fit and proper test. Ini menjadi indikasi yang kuat juga yang menghambat penyelesaian RUU (Tipikor) ini," tegasnya.
Ia mengharapkan berbagai pihak terus mendesak pembentukan UU Pengadilan Tipikor kepada DPR. Jika DPR setelah didesak pun ternyata tidak bergeming melewati batas waktu 3 tahun yang ditetapkan MK, ia mengajurkan seluruh pihak mendesak Presiden mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti UU (perpu).
Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengingatkan, batas waktu penyelesaian RUU Pengadilan Tipikor sampai Desember 2009. Ia meragukan jaminan pembahasan RUU ini tepat waktu. Mengingat pelbagai agenda politik, seperti Pemilu 2009, dan konsolidasi anggota DPR baru.
Jika hal ini yang terjadi maka pengadilan tipikor akan kembali ke pengadilan umum. "Jika kasus korupsi ditangani pengadilan umum jumlah kasus yang kontroversial dan koruptor yang dibebaskan akan meningkat," kata Emerson. (Rhama Deny)
Sumber www.jurnalnasional.com
Foto www.google.co.id