Pemeriksaan pendahuluan tidak akan menghilangkan hak terdakwa dan kuasa hukumnya untuk mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan.
Naskah Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (RUU Pengadilan Tipikor) memuat beberapa poin yang bisa memicu debat panjang. Salah satunya mengenai pemeriksaan pendahuluan terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum. Istilah lainnya, âpre-trialâ atau âpreliminary court hearingâ.
Ketua Tim Perumus RUU Pengadilan Tipikor Romli Atmasasmita mengatakan, pemeriksaan pendahuluan merupakan wujud dari prinsip kehati-hatian dan melindungi prinsip due process of law. Ketentuan ini dimaksudkan agar jaksa penuntut umum dan hakim tidak saling lempar tanggung jawab. âSehingga tidak menimbulkan kesan adanya permainan antara hakim, jaksa dan penasehat hukum yang bisa merugikan terdakwa dan juga negara,â ujar guru besar Universitas Padjadjaran Bandung ini, di gedung DPD, Senin (19/5).
Romli menegaskan, pemeriksaan pendahuluan tidak akan menghilangkan hak terdakwa dan kuasa hukumnya untuk mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan. âSetelah pemeriksaan pendahuluan, terdakwa dan kuasa hukumnya masih bisa mengajukan eksepsi,â tandasnya.
Dalam naskah RUU Pengadilan Tipikor, pemeriksaan pendahuluan diatur di Pasal 28. Disebutkan di sana, paling lambat tiga hari setelah menerima penyerahan berkas perkara, ketua pengadilan negeri menunjuk seorang hakim untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan. Pemeriksaan itu meliputi kelengkapan, kejelasan dan kecermatan materi surat dakwaan.
Hakim melakukan pemeriksaan pendahuluan paling lambat tiga hari terhitung sejak tanggal penunjukannya. Pemeriksaan itu harus dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum. Jika hakim menyatakan surat dakwaan belum lengkap dan cermat, surat dakwaan itu dikembalikan kepada penuntut umum untuk diperbaiki. Penuntut umum harus melimpahkan surat dakwaan yang telah diperbaiki ke Pengadilan Tipikor paling lambat tujuh hari sejak berkas perkara diterima.
Di Penjelasan Pasal 28 disebutkan bahwa hakim yang melakukan pemeriksaan pendahuluan bukan anggota majelis dalam pokok perkara. Terdakwa dan kuasa hukumnya pun tidak perlu hadir saat pemeriksaan pendahuluan. Hasil pemeriksaan ini dituangkan dalam bentuk penetapan hakim. Perbaikan surat dakwaan hanya dapat dilakukan sekali.
Penyerahan berkas perkara, dalam RUU ini, adalah penyerahan berkas perkara dan surat dakwaan tanpa disertai dengan penyerahan tanggung jawab terdakwa dan barang bukti. Sedangkan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor adalah pelimpahan surat dakwaan, berkas perkara, tanggung jawab atas barang bukti dan terdakwa.
Menurut Romli, pemeriksaan pendahuluan tidak memasuki pokok perkara dan tidak dapat disebut sebagai pemeriksaan sidang atas pokok perkara. âLamanya waktu pemeriksaan pendahuluan adalah tiga hari kerja dan tidak dihitung dalam batas lamanya proses pemeriksaan pokok perkara,â ungkapnya.
Koordinator Biro Hukum KPK Rooseno tidak setuju terhadap ketentuan mengenai pemeriksaan pendahuluan ini. âPasal 44 Undang-Undang KPK menyatakan, KPK itu harus yakin ketika ditemukan dua alat bukti. Kasusnya harus jalan,â tandasnya. Selain itu, tanpa pemeriksaan pendahuluan pun, selama ini proses pemeriksaan di Pengadilan Tipikor berjalan dengan baik.
Dalam konteks peradilan pidana, pemeriksaan pendahuluan memang merupakan hal baru. Namun, dalam sistem hukum di Indonesia, pemeriksaan pendahuluan bukanlah barang asing. Di Mahkamah Konstitusi, misalnya, pemeriksaan pendahuluan selalu dilakukan sebelum pemeriksaan pokok perkara dimulai. Aturan ini tertuang dalam Pasal 39 UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK.
Karena itu, pengamat hukum tata negara Refly Harun sependapat dengan Romly. Menurutnya, pemeriksaan pendahuluan merupakan mekanisme yang tepat untuk menghindari soal-soal prosedural. âPersoalan ini tidak substantif tapi di masa lalu sering menggagalkan upaya pemberantasan korupsi,â ujarnya.
Dalam hukum acara pidana, jika dakwaan JPU mengandung obscuur libel, terdakwa dan kuasa hukumnya bisa mempermasalahkannya di eksepsi. Dan, jika eksepsi itu dikabulkan, majelis hakim akan menyatakan bahwa dakwaan tidak dapat diterima alias NO.
Kekhawatiran Romli dan Refly tentunya bukan ditujukan ke Pengadilan Tipikor yang sekarang eksis. Karena, faktanya, berdasarkan catatan hukumonline, surat dakwaan jaksa penuntut umum KPK belum pernah kandas gara-gara eksepsi terdakwa. Sejauh ini, bahkan Pengadilan Tipikor belum pernah sekalipun menjatuhkan putusan bebas. Jadi, perlukah ada pemeriksaan pendahuluan? (Her)
Sumber www.hukumonline.com
Foto www.google.co.id