20 Persen Anggaran Pendidikan di APBN Belum Terpenuhi
JAKARTA - Amanat konstitusi yang mengharuskan anggaran pendidikan minimal 20 persen dalam APBN belum terpenuhi. Bahkan, porsi dana pendidikan di APBN Perubahan 2008 hanya mencapai 15,6 persen. "Pelanggaran ini sesungguhnya bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga DPR," kata Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita kemarin (18/5).
Dia mengingatkan bahwa sesuai pasal 23 UUD 1945, pembahasan suatu RUU, termasuk RUU APBN, dilakukan bersama-sama pemerintah dan DPR dengan meminta pertimbangan DPD. Setiap kali ada kesempatan, jelas Ginandjar, DPD selalu mengingatkan agar ketentuan konstitusi itu dipenuhi.
"Kami juga tidak menyetujui bila gaji guru dan dosen masuk komponen biaya pendidikan," tuturnya. Ginandjar mengakui, pandangannya memang berseberangan dengan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam putusannnya pada 20 Februari 2008, MK menyatakan bahwa sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan. Tak terkecuali, gaji pendidik. Karena itu, pemisahan gaji guru dari anggaran pendidikan membuat UU Sisdiknas tak konsisten.
Setali tiga uang dengan realitas di tingkat nasional, lanjut Ginandjar, daerah-daerah juga belum menunjukkan keberpihakan yang nyata terhadap dunia pendidikan. APBD rata-rata memberikan porsi 70 persen untuk belanja rutin pegawai, pejabat, termasuk anggota DPRD. Hanya 30 persen yang dialokasikan untuk belanja pembangunan.
Padahal, lanjut dia, kerangka otonomi daerah yang berimplikasi pada perimbangan keuangan pusat-daerah juga mencakup desentralisasi pendidikan."Sudah sepantasnya, kita menggugat komitmen semua kalangan yang sangat menggebu-gebu menuntut desentralisasi," tegasnya.
Ginandjar berharap pemerintah kabupaten/kota selaku ujung tombak otonomi daerah bisa lebih peka terhadap dunia pendidikan. "Jangan sampai euforia otonomi daerah justru melahirkan ketidakteraturan di bidang pendidikan," tuturnya.(pri/mk)
Sumber www.jawapos.com
Foto www.google.go.id