Bisa Tiup Peluit jika Ada Pelanggaran UU
JAKARTA - Selama ini, Mahkamah Konstitusi (MK) hanya mengawal UU yang berposisi pasif. MK baru bergerak menguji suatu materi perundang-undangan yang ditengarai melanggar konstitusi bila ada aduan dari masyarakat. Aduan itu pun hanya bisa diajukan kelompok atau individu yang merasa dirugikan hak-haknya sebagai warga negara.
"Melalui revisi UU MK, kami ingin MK itu nanti bersifat proaktif. Dengan demikian, bila ada norma UU yang dianggap melanggar konstitusi, MK bisa langsung tiup peluit," tegas Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Ferry Mursydan Baldan di Jakarta kemarin (18/5).
Saat ini, UU No 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi memang segera direvisi. Sejauh ini, draf materi revisinya sudah disiapkan DPR dan diserahkan ke pemerintah. Bila daftar inventaris masalah (DIM) dari pemerintah tuntas, pembahasan revisi UU MK bisa segera dimulai.
Salah satu materi yang masuk adalah menjadikan MK lebih proaktif. "Setting awalnya dulu itu, MK memang aktif," jelasnya.
Sementara itu, permohonan pengujian bisa menjadi bagian yang melengkapi potensi temuan materi undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi. "Bila selalu menunggu, iya kalau ada pengajuan permohonan. Tapi, kalau tidak, bisa hancur republik ini," tegas legislator dari Fraksi Partai Golkar tersebut.
Selain menjadikan MK lebih proaktif, tugas dan batas kewenangan MK akan ikut dipertegas. Misalnya, MK dilarang membuat putusan yang bersifat ultrapetita atau putusan yang tidak diminta pemohon.
MK juga tidak boleh membuat putusan bahwa suatu UU dianggap bertentangan dengan UU lain. "Semua itu untuk penguatan MK sendiri," ujar Ferry. (pri/mk)
Sumber www.jawapos.com
Foto www.google.go.id