TEMPO Interaktif, Jakarta: Anggota Komisi Pertahanan dan Keamanan Dewan Perwakilan Rakyat, Mutamimul Ula, menilai Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara tidak boleh melanggar prinsip-prinsip kebebasan mendapatkan informasi yang tertuang dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. âJangan bertentangan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,â ujarnya seusai diskusi âPeringatan Satu Abad Kebangkitanâ di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Minggu (18/5).
Menurut Mutamimul, RUU Rahasia Negara dianggap perlu karena dalam pengecualian UU Keterbukaan Informasi Publik mengenai rahasia negara tidak diamanatkan pembentukan peraturan pemerintah. Selain itu, hal-hal mengenai keamanan nasional seperti pertahanan keamanan memang perlu dijaga kerahasiaannya. Tapi, anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini mengingatkan pasal-pasal yang ada dalam RUU Rahasia Negara jangan sampai bias. âJangan ada pasal karet,â ujarnya. âMakna rahasia negara harus diperluas.â
Meski demikian, kata Mutamimul, RUU Rahasia Negara berpotensi meneguhkan kembali wewenang pemerintah untuk membatasi akses publik terhadap informasi lembaga publik. Karena itu, kata dia, perlu ada pengawalan termasuk pers dalam pembahasan RUU tersebut.
Hingga saat ini, bekas aktivis Pelajar Islam Indonesia itu mengakui Komisi Pertahanan DPR belum pernah membahas RUU tersebut. âSejak sembilan lalu, RUU ini belum pernah dibahas,â ujarnya. Alasannya, Komisi Pertahanan DPR saat ini sedang sibuk membahas UU Keterbukaan Informasi Publik. Mutamimul menegaskan, Komisi Pertahanan DPR akan melakukan dengar pendapat publik karena RUU ini sangat berhubungan dengan kepentingan publik. (Akbar Tri Kurniawan)
Sumber www.tempointeraktif.com
Foto www.google.go.id