JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dapat memeriksa data wajib pajak tanpa izin khusus dari Menteri Keuangan (Menkeu). Majelis hakim memenangkan pemerintah atas judicial review UU 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diajukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena dianggap tidak memenuhi syarat kedudukan hukum atau legal standing.
'Tak ada kerugian kewenangan konstitusional BPK sebagai akibat berlakunya Pasal 34 ayat 2a huruf b dan penjelasan Pasal 34 ayat 2a UU Perpajakan,' kata ketua majelis hakim MK, Jimly Asshiddiqie, di Jakarta, Kamis (15/5).
Pasal 34 ayat 2a huruf b menyatakan BPK tidak dapat memeriksa penerimaan negara yang bersumber dari pajak tanpa izin Menkeu. BPK berpendapat, pasal itu membatasi kewenangan BPK sesuai UU. Namun, MK menyatakan BPK tetap tak kehilangan kewenangannya memeriksa penerimaan pajak secara bebas dan mandiri, meski harus meminta izin terlebih dahulu dari Menkeu. MK berpandangan, pemeriksaan pajak oleh BPK berarti pula memeriksa data-data pribadi wajib pajak. Padahal, data wajib pajak itu termasuk informasi rahasia yang dilindungi UU. Sebagai solusi jangka pendek, MK menyarankan teknis pemeriksaan penerimaan pajak diatur dalam sebuah nota kesepahaman antara BPK dan Menkeu, sampai ada harmonisasi antara UU Perpajakan dan UU lain, seperti UU Keuangan Negara dan UU BPK.
Dissenting opinion disampaikan anggota majelis hakim, Maruarar Siahaan. Dia menganggap kedudukan hukum telah dipenuhi dan penjelasan pasal 34 dianggap tidak perlu ada karena malah memperluas definisi Pasal 34 ayat 2a UU 28/2007. Ketua BPK, Anwar Nasution, menyayangkan keputusan MK yang disebutnya tidak ada kemajuan. Anwar bahkan mengancam akan lapor ke polisi jika tak dapat memeriksa penerimaan pajak. 'Sama seperti MA, kalau dihalang-halangi kita akan laporkan (Depkeu) ke polisi,' katanya. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat juga terancam mendapat opini disclaimer.
Menkeu, Sri Mulyani, menyatakan, opini disclaimer tak hanya karena akses BPK mengaudit pajak. Menkeu juga menyatakan, BPK tetap dapat mengaudit dengan syarat data auditi anonim, nama wajib pajak dirahasiakan, jumlah pajak yang disetor dapat diaudit. 'Nota kesepahaman sudah dibuat, nanti kita diskusikan dengan BPK.' (ade/una/ant)
Sumber www.republika.co.id (16/05/2008)
Foto http://www.weekendsolution.com/