Di Jawaban Pada Tanggal : 09-11-2020
Terima kasih pertanyaanya.
Konstitusi merupakan hukum tertinggi dalam suatu negara (supreme law of the land), sehingga memiliki fungsi yang sangat penting bagi setiap negara. Urgensi eksistensi konstitusi dapat kita telusuri dengan memahami substansi dalam konstitusi. Berikut beberapa doktrin para ahli mengenai substansi dalam konstitusi.
Konstitusi memuat hal-hal yang bersifat fundamental bagi Negara. K. C. Wheare menyatakan bahwa materi konstitusi minimal mencakup: a. Susunan pemerintahan; b. Hubungan timbal balik antara lembaga Negara tersebut satu sama lain; c. Hubungan antara lembaga Negara dengan masyarakat; d. Pernyataan perlindungan hak-hak warga Negara; e. Tujuan atau cita-cita politik suatu Negara.
Steenbeek berpendapat ada tiga hal pokok yang menjadi materi muatan konstitusi, yaitu: a. Adanya jaminan terhadap HAM dan warga Negara; b. Ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu Negara yang bersifat fundamental; c. Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang bersifat fundamental.
Konstitusi juga berhubungan dengan paham konstitusionalisme dalam suatu negara, Michael Carlton Tolley menyatakan “Constitusionalisme as centrally concerned with the limitation of governmental action and contrast constitutional government with arbitrary governmental power. Constitutionalism is an institutional system of effective regalurized restraint on governmental action.”
Jadi, dapat dikatakan bahwa setidaknya konstitusi memiliki urgensi bahwa konstitusi memiliki esensi untuk untuk membatasi kekuasaan Negara, sekaligus mengatur hubungan kewenangan antar lembaga Negara, serta lembaga negara dengan masyarakat. Sedangkan, eksistensi dari doktrin konstitusionalisme merupakan pemikiran mengenai pembatasan kekuasaan penyelenggara negara agar tetap konsisten sesuai dengan pengaturannya, sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.
Referansi:
- Michael Carlton Tolley, State Constituionalism
- I Dewa Gede Atmadja, Teori Konstitusi dan Konsep Negara Hukum
- Dahlan Thaib, Teori dan Hukum Konstitusi