Jakarta, Koran Internet: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menerima permohonan pengujian atas UU Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), tidak bisa dijadikan alasan bahwa laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) akan "disclaimer" lagi.
"Jadi saya tidak melihat bahwa ini akan menjadi alasan untuk "disclaimer"," kata Menkeu di Gedung MK Jakarta, Kamis (15/5).
Menurut Menkeu, dari sisi akses informasi, pihak Ditjen Pajak sudah melakukan perbaikan dengan mengambil inisiatif melakukan MoU dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pemeriksaan pajak. "MoU itu kan sebenarnya akan mengatur bagaimana BPK bisa mengakses seluruh informasi tanpa menghilangkan independensi dan kebebasan BPK," kata Menkeu.
Ia menyebutkan, tidak ada hubungan antara keputusan MK yang tidak menerima permohonan BPK itu dengan hasil audit terhadap LKPP yang hingga saat ini masih "disclaimer".
Laporan keuangan, jelasnya, memiliki banyak sekali aspek yang akan dinilai oleh BPK. Menkeu mengakui laporan pemerintah masih banyak yang harus diperbaiki. ""Disclaimer" kalau berkaitan dengan kekayaan negara karena berhubungan dengan inventarisasi dan valuasi, tentu kita perbaiki, demikian juga yang menyangkut rekening-rekening pemerintah," katanya.
Menurut dia, pelaporan keuangan negara merupakan hal baru karena selama beberapa tahun sebelumnya hal itu tidak dilakukan dengan aturan yang jelas. "Karena itu kalau masih ada kekurangan mari kita perbaiki. Jadi tidak usah dikonfrontasikan mengenai masalah ini, tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah. Ini hanya masalah pengaturan pemerintah dengan BPK," katanya.
Menurut Menkeu, penyusunan MoU yang sebelumnya pernah dilakukan namun belum selesai akan dilanjutkan kembali. "Pokoknya "spirit" kita adalah bagaimana membuat BPK menjadi auditor eksternal yang independen, profesional, disegani dan melakukan fungsinya secara baik. Dari sisi kami juga akan menyiapkan segala sesuatunya untuk membantu BPK sesuai dengan fungsi kami," kata Sri Mulyani.
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam keputusannya, Kamis, memutuskan untuk menolak gugatan "judicial review" BPK atas UU Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) karena dianggap tidak memiliki kedudukan hukum atau "legal standing" sehubungan tidak ada kewenangan konstitusional BPK yang dirugikan. (Mnr/Ant)
Sumber : Koran Internet (15 Mei 2008)
Foto Dok Humas MK