Depkeu dan BPK Tanggapi Berbeda Putusan MK
Jumat, 16 Mei 2008
| 08:04 WIB
Mahkamah Konstitusi siang tadi baru saja kelar membacakan putusan terkait permohonan judicial review terhadap UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena tidak terlihat adanya kerugian konstitusional. Selang beberapa jam, dua kubu berseberangan, Departemen Keuangan (Depkeu) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), langsung menyebarkan siaran pers terkait putusan tersebut.
Depkeu menyatakan putusan ini tidak dilihat sebagai perkara menang atau kalah, tetapi lebih merupakan pelaksanaan demokrasi dalam penyelenggaraan negara. Putusan MK justru dapat mendukung dan memperlancar BPK dalam melaksanakan tugasnya, karena pejabat pajak yang akan memberikan keterangan merupakan sumber yang sah sesuai ketetapan Menteri Keuangan.
Sementara, BPK berpendapat Putusan MK menunjukkan bahwa penegakan transparansi dan akuntabilitas fiskal masih jauh dari yang diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. BPK berharap pemerintah dan DPR mencarikan solusi agar transparansi dan akuntabilitas keuangan negara dapat ditegakkan sepenuhnya.()
Sumber www.hukumonline.com (15/05/2008)
Foto Dok Humas MK