Jakarta - Dianggap akan menghambat masyarakat memperoleh informasi, RUU Kerahasiaan Negara dinilai "Aliansi Masyarakat Menolak Rezim Kerahasiaan" menjadi hantu bagi demokrasi. RUU tersebut justru menjadi rancu dengan UU keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang baru disahkan DPR.
"Prinsip kebebasan informasi sebagai HAM dan hak konstitusional warga negar, yang dijamin Pasal 28 UUD, harus ditempatkan lebih tinggi sebagai acuan praktek kerahasiaan atau pengecualian informasi," kata Agus Sudibyo dari Yayasan SET dalam jumpa persnya di Warung daun, Jl. Cikini Raya, jakarta Pusat, Rabu (14/05/2008).
"Aliansi Masyarakat Menolak Rezim Kerahasiaan" merupakan gabungan sejumlah LSM seperti ICW, Imparsial, Kontras, AJI, MPPI, ICEL, LP3ES, LBH Pers, KRHN dan Yayasan SET. Mereka meminta agar pemerintah dan DPR harus menunjukkan keseriusan untuk menyiapkan implementasi UU KIP, jangan lantas mengintrodusirnya dengan RUU Kerahasiaan Negara.
Sumber www.detik.com (14/05/08)
Foto http://www.kubitz.net/wp-content/uploads/2007/02/ordner.jpg