KabarIndonesia - Biem Triani Benyamin putra asal Betawi Benyamin Sueb menegaskan kekhususan DKI Jakarta dinilai telah menghambat hak warga untuk memilih dan dipilih sebagai walikota. Dalam mengajukan permohonan uji materiil atas kekhususan DKI ke Mahkamah Konstitusi (MK), dia berpendapat beberapa kekhususan yang ada di DKI Jakarta bertentangan dengan UUD 1945.
"Karena ketiadaan DPRD di masing-masing wilayah, hak pilih dan memilih walikota menjadi tidak ada," tegas Biem kepada HOKI usai sidang di Gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (14/5).
Biem mengatakan, tidak hanya UU 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota NKRI yang di-judicial review, tapi juga UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). âYang diajukan ke MK bukan hanya UU nomor 29 tentang DKI, tapi saya juga mengajukan judicial review UU nomor 32 tahun 2004 tentang pemda,â katanya.
Menurut Biem ketentuan Pasal 227 ayat (2) UU Pemda menjadi rujukan DKI Jakarta dikecualikan dari daerah lain. Sedangkan dalam UU DKI Jakarta tidak kurang dari 12 pasal yang diuji dengan UUD 1945.
"Fokusnya adalah Pasal 19 ayat (2)," ujar Biem yang juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal DKI Jakarta itu. Selain itu menurut dia, pasal tersebut menyatakan walikota/bupati diangkat oleh gubernur atas pertimbangan DPRD Provinsi DKI Jakarta dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
Sumber www.kabarindonesia.com (14/05/08)
Foto Dok Humas MK