Hari ini, MK Tentukan Nasib UU KUP
Selasa, 15 Mei 2008
| 09:33 WIB
Hari ini (15/5) merupakan momen penting bagi nasib dokumen pajak. Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus atas uji materi Pasal 34 ayat 2A huruf B UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Pengujian ini diajukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang merasa kewenangannya terhambat untuk memeriksa Direktorat Jenderal Pajak. Untuk memeriksa instansi tersebut, berdasarkan pasal itu, BPK harus mengantongi izin dari Menteri Keuangan. Prakteknya, menurut Ketua BPK Anwar Nasution, izin tersebut sangat sulit sekali di dapat.
Pada sidang sebelumnya, MK juga telah mendengarkan keterangan beberapa ahli. Di antaranya adalah pakar hak asasi manusia (HAM) Abdul Hakim Garuda Nusantara dan pakar hukum tata negara (HTN) Denny Indrayana. Pihak yang berseteru pun, baik Anwar maupun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, telah mengemukakan pendapatnya masing-masing.
Sekali lagi, ini adalah momen penting. Apakah BPK dapat memeriksa dokumen pajak yang dikuasai oleh Ditjen Pajak, atau perlu izin dulu dari Menkeu? ()
Sumber www.hukumonline.com (15/05/08)
Foto Dok Humas MK