DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR), melalui Komisi III, menyatakan penghapusan syarat domisili dan nonpartai politik untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) No 10/2008 tentang Pemilu tidak bertentangan dengan konstitusi.
Menurut mereka, semua warga mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan. Anggota Komisi III DPR, Pataniari Siahaan, menyatakan tidak adanya syarat domisili dan larangan kader partai politik untuk menjadi anggota DPD justru sebagai perwujudan atas kesamaan kedudukan di hadapan hukum dan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
âHanya, dalam pencalonan itu harus atas nama diri sendiri, bukan atas nama partai politik,â ungkap Pataniari saat memberikan keterangan dalam sidang uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, kemarin. Anggota Komisi III yang lain, Lukman Hakim Syaifuddin, melihat persyaratan mengenai keanggotaan DPD sudah diatur dalam UUD 1945. Karena itu, penegasan serupa tidak perlu lagi diatur dalam UU Pemilu. (rahmat sahid)
sumber www.seputar-indonesia.com (13/5/2008)
Foto Dok Humas MK