KPUD Sumut menilai materi gugatan yang diajukan pasangan Triben bukan wewenang Mahkamah Agung, melainkan Panwaslu
Giliran Komisi Pemilihan Umum Daerah Sumatera Utara (KPUD Sumut) angkat bicara, menyusul gugatan sengketa Pilkada Sumatera Utara yang diajukan pasangan Triamtomo Panggabean-Benny Pasaribu (Triben). Komisi pemilihan umum untuk wilayah Tano Batak itu menyampaikan jawaban kepada Mahkamah Agung (MA) dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan Jakarta, Selasa (13/5).
Tim kuasa hukum KPUD Sumut dari Kantor Hukum Fadillah Hutri Lubis & Partner membantah seluruh dalil yang disangkakan pasangan Triben. Secara bergantian, tujuh advokat membacakan dalil bantahan tersebut. Ketujuh pengacara itu adalah Fadillah Hutri Lubis, Irianto Subiakto, Daniel Pandjaitan, Sedarita Ginting, Nur Alamsyah, Irwabsyah Putra dan Nazrul Ichsan Nasution.
Dalam dokumen jawaban setebal 17 halaman, tim kuasa hukum KPUD menyatakan permohonan Triben salah alamat. Dugaan kecurangan dalam perhitungan hasil suara itu seharusnya disampaikan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) bukan ke MA. Pasalnya, dalil pemohon yang menyatakan ada penambahan, pengurangan dan penghilangan suara itu masuk dalam wilayah pelanggaran Pilkada.
âDalil pemohon bukan merupakan kesalahan rekapitulasi perhitungan suara dan penetapan hasil pemilihan yang menjadi ranah hukum MA,â jelas salah satu kuasa hukum KPUD Daniel Pandjaitan. Hal itu, tegasnya, dibenarkan oleh Pasal 106 ayat (2) UU No. 32/2004 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 94 ayat (2) PP 6/2005 dan Pasal 3 ayat (5) huruf a PERMA No. 2/2005.
Begitu juga dengan data jumlah suara yang dituangkan dalam permohonan sengketa pasangan Triben yang dinilai keliru. Untuk mengukur adanya penambahan, pengurangan, dan penghilangan suara harus mengacu pada dokumen logistik yang dituangkan dalam Keputusan KPUD Sumut No 12/2008. Dokumen itu adalah Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Sumut ditingkat kecamatan, serta pernyataan keberatan saksi dan kejadian khusus yang berhubungan rekapitulasi perhitungan suara. Rumus untuk menentukan ada atau tidak adanya kesalahan dalam perhitungan suara itu mengacu pada Putusan MA No. 02.PK.KPUD/2008.
Dalam putusan MA itu disebutkan kriteria sengketa yang tidak bisa diputus MA. Kriteria itu antara lain: untuk perkara yang menyangkut validasi peserta pemilu yang tidak benar, penggelembungan suara dan klaim suara dari kandidat tertentu. âPermohonan keberatan hanya berdasarkan selisih angka dan asumsi pemohon,â tukas Daniel.
KPUD Sumut juga menolak melakukan pemungutan suara ulang. Sebab selain permohonan itu tidak bisa diajukan ke MA, alasan pemohon juga tidak dibenarkan dalam Pasal 104 UU No. 32/2004 dan Pasal 91 PP No. 5 tahun 2005.
Pasal 104 UU No. 32/2004 jo Pasal 91 PP No. 5 tahun 2005
Pemungutan suara ulang bisa dilakukan dalam hal :
a) Apabila terjadi kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat diguanakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan
b) Apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panitia Pengawas Kecamatan terbukti terdapat satu atau lebih keadaan :
·Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutand an perhitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan
·Petugas KPPS meminta pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada surat kuasa yang sudah digunakan
·Lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda
·Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah
·Lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS
Apalagi, kata Daniel, dalam permohonan keberatan Triben, tidak ada penjelasan tentang Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang harus dilakukan pemungutan suara ulang. Pemohon hanya menyasar 10 daerah kabupaten dan kota. Kesepuluh daerah itu antara lain: Kabupaten Langkat, Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang Bedagai, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Batubara, Kabupaten Asahan dan Kabupaten Labuhan Batu.
Tim kuasa hukum KPUD Sumut memastikan bahwa proses penyelenggaran Pilkada Sumut berjalan baik. Alasannya, penyelenggaraan pemungutan suara itu tidak terlepas dari pantauan berbagai pihak, mulai dari Panitia Pengawas Pemilihan, Pemantau Independen, masyarakat dan saksi dari masing-masing calon dan wakil gubernur.
Menanggapi jawaban KPUD Sumut, kuasa hukum pasangan Triben, Arteria Dahlan, menyatakan akan mengajukan bukti-bukti untuk memperkuat dalil kliennya. âKalau bukti-bukti yang kami ajukan tidak cukup, yah kami terima,â tandasnya.
Bukti-bukti dari pemohon dan termohon akan diuji oleh majelis hakim yang diketuai Paulus Effendi Lotulung dalam persidangan berikutnya, Kamis (15/4).(Mon)
sumber www.hukumonline.com (13/5/2008)
Foto www.waspada.co.id