TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemilihan Umum mengumumkan sebanyak 66 partai politik menjadi calon peserta Pemilu 2009. Anggota KPU, Ketua Kelompok Kerja Verifikasi Partai Politik, Andi Nurpati Baharuddin, mengatakan KPU belum meneliti kembali keabsahan pendaftaran partai politik itu.
"Kami akan meneliti kembali data pendaftaran ini," katanya dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (13/3) dini hari tadi.
Partai terakhir adalah Partai Republikan. Partai ini mendaftar lebih dari pukul 00.00. Tapi, KPU tetap menerima pendaftaran Partai Republikan. "Mereka sudah di kantor KPU sebelum pukul 00.00. Mereka baru bisa dilayani setelah waktu lewat," kata dia.
Jumlah 66 partai, kata Andi, termasuk partai berpengurus ganda. "Dua pengurus yang mendaftar tetap kami hitung satu partai," katanya.
Beberapa partai memang didaftarkan dua kali karena ada dua kepengurusan. Misalnya, Partai Nasional Indonesia Marhaenisme dan Partai Kebangkitan Bangsa. KPU, kata Andi, juga belum mengklasifikasikan partai tersebut dalam kategori partai yang harus diverifikasi atau tak perlu diverifikasi.
Berdasarkan Undang-undang No 10 tahun 2008, ada 16 partai yang langsung menjadi peserta Pemilu 2009 karena memiliki wakil di DPR. "Yang jelas, verifikasi awal dilakukan di internal KPU," katanya.
Anggota KPU I Gusti Putu Artha mengatakan KPU akan memberikan waktu bagi partai politik memperbaiki syarat administrasi selama tujuh hari. Jika tak lolos verifikasi administrasi, partai tak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Berdasarkan jadwal KPU, verifikasi administrasi dimulai pada 10 April-30 Mei. Sedangkan verifikasi faktual pada 3 Juni-2 Juli 2008. Rencananya, KPU akan menetapkan partai peserta Pemilu 2009 pada 5 Juli 2008. (PRAMONO)
Sumber www.tempointeraktif.com (13/05/08)
Foto www.google.co.id