Mahkamah Agung mulai menggelar sidang perdana sengketa Pilkada Sumut. Ada enam modus kecurangan KPUD Sumut yang diungkap pasangan Triben dalam permohonan keberatannya.
Mahkamah Agung (MA) kembali menggelar perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Senin (12/5). Kali ini datang dari pasangan calon dan wakil gubernur Sumatera Utara (Sumut), Triamtomo Panggabean-Benny Pasaribu atau biasa disebut Triben. Pasangan nomor urut dua ini menggugat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut yang memenangkan pasangan Syamsul Arifin-Gatot Pujo Nugroho.
Permohonan keberatan itu disampaikan oleh tim penasihat hukum Triben yang tergabung dalam Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Ada tujuh pengacara yang siap bertarung membela pasangan yang diusung partai dengan logo banteng bermoncong putih tersebut. Ketujuh pengacara itu adalah Arteria Dahlan, Onan Purbam Junaidi Matondang, Nizamuddin, Alamsyah Hamdani, Taufik Siregar, Iskak Butar Butar dan Munawar.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Paulus Effendi Lotulung, tim kuasa hukum pemohon mengurai sejumlah kecurangan yang dilakukan KPUD untuk memenangkan pasangan Syamsul Arifin-Gatot Pujo Nugroho. Kecurangan itu dilakukan melalui penambahan suara yang diduga tidak sah kepada pasangan yang lekat dipanggil Syampurno itu, yakni sebanyak 42.409 suara. KPUD juga dituding mengurangi suara pemohon sebesar 220.044 suara.
Pengurangan dan penambahan suara itu terjadi pada 25 daerah pemilihan. Lima diantaranya adalah daerah kota, yaitu: Pematang Siantar, Binjai, Medan, Sibolga dan Tebing Tinggi. Sedangkan sisanya adalah daerah kabupaten, yaitu: Asahan, Humbang Gsudutan, Mandailing Natal, Phakpak Barat, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Tanjung Balai, Toba Samosir, Batubara, Dairi, Deli Serdang, Karo, Labuhan Batu, Langkat, Nias, Nias Selatan, Samosir, Serdang Bedagai dan Simalungun.
Dari segi pendataan pemilih, KPUD juga dinilai menghilangkan 505.528 suara. Akibatnya, ratusan ribu pemilih kehilangan hak untuk memilih.
Dalam permohonan keberatan yang dilayangkan oleh kuasa hukum Triben, ada enam modus yang dilakukan KPUD dalam menggolkan pasangan Syampurno. Tiga kecurangan berasal dari sisi pemilih dan dua lainnya karena kejanggalan dalam penerbitan kartu pemilih.
Dari sisi pemilih, kecurangan yang terjadi berupa pemohon tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT), pemilih terdaftar namun tidak diberi kartu undangan (form C6-KWK) dan pemiiih membawa identitas tapi tidak boleh mencoblos. Sementara dari segi kartu pemilih, ditemukan dua keganjilan. Pertama, adanya kartu terpilih yang dibuang dan ditelantarkan seolah-olah telah diberikan kepada pemilih. Kedua, terdapat surat suara yang digelapkan oleh petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).
Rendahnya tingkat partisipasi pemilih juga disinyalir menjadi penyebab berkurangnya suara pasangan Triben. Dari jumlah pemilih sebanyak 4.933.687, pemilih yang tidak memberikan suara sebanyak 3.463.349, dimana 350.418 diantaranya secara tegas menyatakan memilih pasangan Triben.
Selain ditemukan kecurangan dalam perhitungan suara, KPUD dinilai tidak melakukan mekanisme pengawasan perhitungan suara dengan benar. Buktinya, kata salah saorang tim kuasa hukum Triben
Arteria, saat melakukan perhitungan suara, KPUD tidak memberikan dokumen salinan rekapitulasi hasil perhitungan suara kepada pasangan Triben. Selain itu, komisi pemungut suara itu juga tidak menyerahkan pernyataan keberatan saksi ditingkat perhitungan pada Pantia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan ditingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten kota. âBeberapa saat sebelum permohonan ini didaftarkan di Pengadilan Tinggi Sumatera, KPUD baru menyerahkan kepada pemohon,â ungkap Arteria.
Akibat kecurangan itu, pasangan Syampurno diuntungkan. Mereka memperoleh suara sebanyak 1.396.892, sedangkan Triben hanya mendapat 1.070.303 suara.
Ijazah Palsu
Berdasarkan perhitungan suara pada 24 Januari 2008, KPUD Sumut akhirnya menelurkan Surat Keputusan No. 16. Surat itu tentu saja menetapkan pasangan Syampurno sebagai pasangan terpilih gubernur dan wakil gubernur Sumut.
Menurut Arteria, penggembosan suara yang dilakukan KPUD bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 6/2005 yang telah diubah oleh PP No. 17/2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah.
âDemi hukum sudah menjadi kewajiban termohon (KPUD Sumut) untuk menetapkan pemohon sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih,â tegas Arteria. Apalagi, kata dia, gubernur terpilih, Syamsul Arifin, diduga menggunakan ijazah palsu saat pendaftaran. âTermohon telah menihilkan fakta hukum,â ujar advokat dari Bastaman & Co ini.
Untuk itu, kuasa hukum Triben meminta Majelis Hakim membatalkan hasil perhitungan suara dan keputusan KPUD Sumut. MA juga diminta menetapkan hasil perhitungan suara sebanyak 1.355.697 untuk pasangan Triben, sehingga menjadi pasangan terpilih gubernur dan wakil gubernur Sumut priode 2208-2012. Jika tidak, pasangan Triben memohon agar KPUD Sumut melakukan perhitungan ulang.
Rencananya, sidang berikutnya akan digelar Selasa (13/5) dengan agenda mendengarkan jawaban dari termohon.(Mon)
Sumber www.hukumonline.com (12/05/08)
Foto http://www.kpusumut.org/rekap/hasilsementara.jpg