Para pemohon keberatan karena merasa pertimbangan hakim hanya sepihak. Mereka bersiap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Palu sudah diketuk hakim Andriani Nurdin. Ketua Majelis Hakim perkara keberatan Temasek Holdings, Pte Ltd dkk itu mantap membacakan putusan yang ditunggu-tunggu oleh beberapa pihak. Terutama oleh Temasek dan PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) yang merasa dirugikan dengan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tersebut.
Bukan hanya wartawan lokal dan asing saja yang memadati ruang sidang di lantai 2 Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Melainkan, hampir semua kuasa hukum para pemohon keberatan, termasuk wakil dari perusahaan pemohon, turut menyaksikan pembacaan putusan yang dimulai bada salat Jumat tersebut (9/5).
Bak petir di siang bolong, sejumlah kuasa hukum pemohon keberatan dikejutkan oleh dictum putusan Majelis. Benar, Majelis menolak keberatan Temasek dkk, dan menguatkan amar putusan KPPU No. 07/KPPU-L/2007. Artinya, Temasek dan sembilan pemohon keberatan lainnya tetap dihukum bersalah karena melanggar Undang-undang No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli).
Terang saja putusan itu disambut sinis oleh pemohon keberatan. Kuasa hukum Temasek Todung Mulya Lubis mengaku kecewa dan memastikan kliennya bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). âPutusan ini sepihak. Apalagi keterangan tiga ahli dalam pemeriksaan tambahan sama sekali tidak digubris Majelis dalam pertimbangannya,â sahut kuasa hukum Temasek lainnya, Perry Cornelius. Senada dengan Todung dan Perry, advokat Lucas yang menjadi kuasa hukum Singapore Technologies Telemedia Pte Ltd (STT) di depan wartawan mengatakan segera memasukkan permohonan kasasi begitu diterimanya putusan tersebut.
Ungkapan kecewa juga datang langsung dari negeri Pulau Tumasik. Singapore Telecommunications Ltd (SingTel), salah satu raksasa telekomunikasi di Negeri Singa yang juga pemohon keberatan dalam perkara itu, langsung mengirimkan keterangan pers tak lama setelah putusan itu dibacakan. Perwakilan SingTel, Andrienne Tho, mengatakan pihaknya sangat kecewa atas putusan PN Jakarta Pusat. âPutusan tersebut tanpa dasar dan kami merasa sangat keberatan atas putusan itu,â demikian salah satu kutipan keterangan pers tertanggal 9 Mei, Jumat.
SingTel kembali menegaskan, pihaknya dan SingTel Mobile tidak memiliki saham mayoritas di perusahaan Indonesia manapun, termasuk menguasai PT Telkomunikasi Selular (Telkomsel). Menurut mereka, Telkomsel adalah perusahaan yang dikuasai dan mayoritas sahamnya dimiliki oleh PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom). âSingTel Mobile hanyalah pemegang saham minoritas di Telkomsel dan SingTel tidak memiliki saham sama sekali di Telkomsel,â kata Andrienne.
SingTel juga tidak setuju dengan tuduhan telah melakukan tindakan persaingan usaha tidak sehat. Buktinya, kata Andrienne, selama beberapa tahun terakhir justru konsumen diuntungkan (consumer surplus) di pasar selular Indonesia. âKami akan mengkaji putusan pengadilan tersebut secara seksama sebelum memutuskan untuk kasasi ke MA,â tandasnya.
Kuasa hukum Telkomsel Panji Prasetyo mengatakan, Majelis keliru dalam membuktikan salah satu unsur Pasal 17 ayat (1) UU Anti Monopoli. Unsur yang dimaksud adalah âmengakibatkan terjadinya praktek monopoliâ terkait dengan penetapan tarif Telkomsel yang eksesif. Menurut Panji, kewenangan menaikkan atau menurunkan tarif selular sepenuhnya di tangan pemerintah, bukan KPPU. Hal ini, kata dia, sebenarnya juga diakui oleh Majelis tatkala dalam amarnya membatalkan putusan KPPU tentang penurunan tarif hingga 15%. âPutusan itu itu justru menimbulkan ketidakpastian hukum karena terdapat pertentangan hukum di dalam (putusan)-nya,â jelas advokat dari Adnan Buyung Nasution & Partners Law Firm itu.
Di samping itu, lanjut Panji, Majelis dan KPPU tidak mencermati adanya persaingan yang sehat di dalam industri selular. Buktinya, saat ini malah terjadi persaingan tarif dan layanan variatif yang menguntungkan konsumen. Majelis, imbuhnya, juga melakukan kesalahan yang sama dengan KPPU. Kesilapan itu yakni tidak mempertimbangkan kewenangan pengawasan industri telekomunikasi yang kini berada di tangan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). âFaktanya, tidak ada teguran dari BRTI kepada Telkomsel terkait tarif yang eksesif,â imbuhnya.
Masih kata Panji, Majelis telah salah dalam mempertimbangkan pelanggaran jangka waktu pemeriksaan yang dilakukan KPPU. Walaupun KPPU memiliki kewenangan untuk menyusun Peraturan Komisi (Perkom) sebagai pedoman pelaksanaan UU Anti Monopoli, pedoman itu -sambung Panji- tidak boleh bertentangan dengan UU Anti Monopoli (lex superior derogat legi inferior). âTidak dipertimbangkannya hal-hal tersebut merupakan kesalahan Majelis Hakim PN Jakpus yang prinsipil dari segi formil putusan,â tandasnya.(Sut)
Sumber www.hukumonline.com (12/05/08)
Foto http://aryaperdhana.files.wordpress.com