INILAH.COM, Jakarta - Rencana pemerintah menerbitkan SKB mengenai Ahmadiyah terus menuai protes. Jaksa Agung Hendarman Supandji mempersilahkan kelompok anti SKB untuk mengambil langkah hukum.
"Kalau bertentangan, ada forumnya yaitu Mahkamah Konstitusi," ujar Hendarman di Jakarta, Minggu (11/5).
Menurutnya, SKB tersebut itu hanya menjalankan amanat UU. Namun ia enggan memastikan kapan SKB keluar. "Nanti ditunggu," kilahnya.
Hendarman juga tidak mau merinci isi SKB nanti. "Nanti saja kalau sudah dikeluar baru dibaca, SKB itu kata-katanya tidak menuju pembubaran," tegasnya.
Dirinya juga membantah jika SKB tersebut akan memasukkan Ahmadiyah sebagai aliran yang menyebarkan fitnah. SKB itu kalimat dalam UU yang ada, tidak ada pertimbangan itu (aliran fitnah)," tandasnya.[L4]
Sumber www.inilah.com (11/05/08)
Foto Dok Humas MK