Pendidikan Kesadaran Berkonstitusi (PKB) idealnya sudah diajarkan kepada generasi penerus bangsa, sejak dini. Hal ini penting supaya generasi muda tahu apa saja yang menjadi kewajiban dan haknya sebagai warga negara Indonesia. Dalam rangka itu, para siswa kelas 11 SMU 55, Kalibata, Jakarta Selatan, melakukan kunjungan belajar ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (12/5).
Pemateri pada kunjungan kali ini adalah Hakim Konstitusi, I Dewa Gede Palguna, didampingi oleh Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Zainal Arifin Hoesein. Dalam pemaparannya, Palguna menerangkan bahwa MK adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang dibentuk berdasarkan Pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945 perubahan ketiga. âPembentukannya dikukuhkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi,â urai Palguna.
Mahkamah Konstitusi, lanjut Palguna, berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, serta wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
Tingginya antusiasme belajar dari para siswa tampak melalui beragam pertanyaan yang diajukan ke Palguna. (Wiwik Budi Wasito)