Teknis Aturan Calon Independen Belum Dibuat, KPU Bisa Dituntut
Senin, 12 Mei 2008
| 10:07 WIB
Jakarta - Mendagri telah memperbolehkan calon independen untuk ikut menjadi peserta pilkada. namun aturan teknis yang mengatur calon independen oleh KPU belum dibuat. KPU terancam dituntut.
"KPU harusnya sudah mempersiapkan itu. KPU bisa menjadi penghambat, bisa dituntut oleh calon independen itu," ujar pengamat politik dari UI Maswadi Rauf kepada detikcom, sabtu (10/5/2008).
Menurut Maswadi, aturan teknis yang harus ditetapkan KPU seperti waktu pendaftaran, syarat-syarat pendaftaran dan waktu masuk tahapan pilkada.
Bila KPU belum menetapkan aturan calon independen tersebut, lanjut Maswadi, maka aturan tersebut tidak bisa jalan.
"Kalau tidak ada aturan itu, tinggal aturan di atas kertas," tandas Maswadi. (nik/ana)
Sumber www.detik.com (10/05/08)
Foto www.google.co.id