JAKARTA (Suara Karya): Mahkamah Agung (MA) menargetkan memperoleh sebanyak 1.200 hakim yang akan menangani perkara tindak pidana korupsi (tipikor) di pengadilan.
"Idealnya kita memiliki 1.200 hakim tipikor, hingga nantinya di setiap pengadilan akan ada tiga hakim yang memiliki kemampuan menangani perkara korupsi," kata Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Harifin A Tumpa, di Jakarta, kemarin.
Ia mengatakan, paling tidak dalam tiga tahun ke depan, target mendapatkan 1.200 hakim tipikor itu dapat tercapai. "Untuk angkatan pertama pelatihan hakim tipikor yang dilaksanakan pada akhir 2007, sudah diperoleh sebanyak 200 orang yang memiliki sertifikat hakim tipikor," katanya.
Menurut dia, perkara-perkara korupsi nantinya langsung ditangani oleh hakim yang memiliki sertifikat dalam menangani kasus tipikor. "Sertifikat hakim tipikor itu untuk meningkatkan kualitas hakim agar pemahaman terhadap tipikor lebih mendalam. Pasalnya selama ini tidak ada spesialisasi khusus," katanya.
Dikatakan, untuk sementara itu 200 hakim tipikor yang ditempatkan di pengadilan besar saja.
Ia juga mengatakan pelatihan untuk hakim tipikor tidak ada kaitan dengan rencana akan dibentuknya pengadilan tipikor yang RUU-nya masih ada di tangan pemerintah.
"Pelatihan hakim tipikor yang kita gelar saat ini, merupakan kegiatan rutin dan tidak ada kaitannya dengan pembentukan pengadilan tipikor," katanya.
Dikatakan, MA juga sampai sekarang belum ada koordinasi dengan Departemen Hukum dan HAM (Depkum dan HAM) terkait dengan pengadilan tipikor.
Menyinggung tentang rencana Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melaporkan MA ke polisi terkait dengan audit biaya perkara di MA, Harifin Tumpa menyatakan pihaknya siap melayani. "Kita sudah cape dengan itu, apa maunyalah kita akan layani," kata Harifin A Tumpa.
Ia mengatakan MA bukan tidak mau diaudit oleh BPK, karena PP biaya perkaranya saja sampai sekarang belum ke luar. "Kita bukan tidak mau diaudit, akan tetapi kita menunggu aturannya. Karena sudah ada kesepakatan untuk itu," katanya. (Lerman S/Ant)
Sumber www.suarakarya-online.com (12/05/08)
Foto www.google.com