TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diperkirakan tidak selesai hingga akhir periode DPR pada 2009.
Alasannya, konflik kepentingan terkait penahanan empat anggota DPR sangat kental. "DPR tengah berduka karena adanya penangkapan anggotanya terkait kasus korupsi," kata anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PKS Nasir Jamil, Senin (12/5).
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Saleh Djasit terkait dugaan korupsi pengadaan alat pemadam kebakaran. Selain Saleh, KPK menahan anggota Fraksi Partai Golkar Hamka Yandhu yang diduga terkait kasus aliran dana Bank Indonesia ke parlemen senilai Rp 31,5 miliar. Anggota Fraksi PPP Al Amin Nur Nasution dan anggota Fraksi Partai Demokrat Sarjan Tahir juga ditahan KPK dengan tuduhan terkait alih fungsi lahan.
Nasir menegaskan pembahasan RUU Pengadilan Tipikor bisa rampung jika seluruh fraksi DPR berkomitmen total. Menurut dia, sebagian besar anggota DPR saat ini lebih berfokus menyiapkan pemilu 2009. "Sulit untuk selesai kecuali masing-masing fraksi punya komitmen menyelesaikan," ujarnya.
Koordinator Indonesia Corruption Watch Teten Masduki mengatakan pemerintah harus memasukkan draft Rancangan Undang-undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bulan ini.
"Saya khawatir kalau bulan ini tidak dilimpahkan ke DPR, tidak akan selesai pada batas yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi pada 18 Desember 2009," kata Teten ketika dihubungi.(Kurniasih Budi)
Sumber www.tempointeraktif.com (12/05/08)
Foto www.google.co.id