PKS Segera Memberi Jawaban ke Golkar
NURSANTY/"PR" BANDUNG, (PR).- Pakar hukum Univ. Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf memperkirakan, Pilwalkot Bandung akan diikuti lima pasang kandidat. Tiga di antaranya dari jalur independen dan dua lainnya dari unsur partai politik. Terkait aturan teknis verifikasi dukungan calon independen, KPU Kota Bandung harus berani mengambil tindakan dan memutuskan hal teknis terkait pengumpulan dan rekapitulasi penghitungan dukungan.
Asep mengatakan hal itu dalam diskusi bertajuk "Peluang dan Tantangan Calon Independen Dalam Melakukan Perubahan" yang diselenggarakan Forum Pengusung Calon Independen (FPCI) di Jln. Bengawan No. 82 Kota Bandung, Kamis (8/5). Hal teknis yang dimaksudkan, di antaranya bukti dukungan berupa kartu tanda penduduk (KTP).
Dalam revisi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan, dukungan warga dibuktikan dengan fotokopi KTP dan surat keterangan kependudukan lainnya. "Selain KTP bisa dianggap sah, selama tidak ada keberatan dari calon independennya, parpol, dan panwas. KPU diberi peluang untuk mengurus hal teknis calon independen itu, dalam istilah hukum disebut diskresi. Yang penting, hal-hal pokok tidak dilanggar. Kalau masalah administratif seperti itu, silakan KPU ambil kewenangan supaya tidak terkesan pingpong antara KPU kota dengan pusat," tuturnya.
Asep yang juga terlibat dalam pembuatan draf keputusan KPU pusat terkait calon independen itu menyebutkan, beberapa isu yang sangat ramai diperdebatkan antara lain soal teknis verifikasi dukungan, audit dana sumbangan dan dana kampanye untuk calon independen, serta minimnya referensi bagi KPU pusat mengenai keikutsertaan calon independen. "Terus terang, kami sebagai penyusun draf tidak punya bench mark karena ini pertama kali di Indonesia. Jangan sampai hal-hal teknis menggagalkan keikutsertaan calon independen dalam pilwalkot karena menunggu kepastian hukum dari KPU pusat," ucapnya.
Ekonom Faisal Basri yang hadir saat itu mengatakan, kehadiran calon independen di Indonesia dilatarbelakangi rasa ketidakpercayaan masyarakat kepada fungsi-fungsi yang seharusnya dijalankan partai politik. Menurut dia, sejak awal unsur partai politik sangat tidak menginginkan keikutsertaan calon independen.
Oleh karena itu, lanjut dia, upaya-upaya penjegalan tersebut dilakukan melalui aturan teknis yang menyulitkan calon independen. "Seharusnya syarat untuk calon independen tidak dipersulit. Sejarah independen di kita lahir karena parpolnya ngaco. Ada tawar-menawar harga dalam pencalonan lewat partai politik, sedangkan di jalur independen tidak ada," ujarnya.
Dua hari
Sementara itu, DPD Partai Golkar Kota Bandung memberi waktu dua hari kepada PKS maupun gabungan partai yang di dalamnya termasuk PDIP untuk menentukan sikap. Alasannya, Partai Golkar juga dikejar waktu untuk menentukan sikap menghadapi Pilwalkot Bandung 2008.
Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandung Asep Dedy mengungkapkan hal itu ketika ditemui "PR" di kantornya, Jln. Pelajar Pejuang, Bandung, Rabu (7/6). "Partai-partai lain memang memiliki aturan dan mekanisme sendiri untuk menentukan calon wali kota/wakil wali kota. Terakhir kami konfirmarsi, mereka masih menunggu keputusan dari DPP masing-masing," ungkapnya.
Menanggapi pernyataan Asep, Ketua DPD PKS Kota Bandung Haru Suandharu yang dihubungi via telefon mengatakan, PKS Kota Bandung masih menunggu sikap DPP PKS. "Kami tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan. Namun, kalau Golkar memberi waktu sehari atau dua hari, kami rasa itu bisa saja kami penuhi. Artinya, bisa saja DPP mengeluarkan putusan dalam satu dua hari ini," tuturnya. (A-156/A-154)***
Sumber www.pikiran-rakyat.com
Foto www.google.co.id