JAKARTA (Suara Karya): Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menyiapkan naskah peraturan KPU tentang pedoman teknis pencalonan kepala daerah. Demikian terungkap dalam rapat pleno yang berlangsung di Gedung KPU, Jakarta, Kamis.
Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan, peraturan tersebut memuat petunjuk teknis masalah dukungan yang harus dilengkapi oleh calon perseorangan untuk bisa maju dalam pemilu kepala daerah.
Menurut dia, ada sejumlah peraturan yang pembahasannya cukup alot, yakni seputar persyaratan calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah.
Misalnya mengenai ijazah. Ada yang berpendapat kalau sekolah bubar atau ijazah hilang dapat diganti dengan keterangan dari Diknas atau Depag. Ada yang berpendapat cukup surat keterangan dari mantan kepala sekolah dan rekan-rekannya.
Akhirnya anggota KPU, menyepakati surat pengganti ijazah, yakni surat keterangan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. "Kita tidak ingin mempersulit," katanya.
Sementara ini, katanya, KPU telah mengeluarkan surat ke KPU daerah agar mengakomodasi pencalonan calon perseorangan, sejauh tidak melanggar undang-undang.
Surat Edaran
KPU telah mengirimkan surat edaran (SE) tentang keikutsertaan calon perseorangan dalam pemilu kepala daerah. Melalui SE bernomor 860/15/IV/ 2008 yang ditandatangani Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary tertanggal 28 April 2008, KPU mengimbau seluruh KPU daerah untuk mengumumkan pendaftaran pasangan calon perseorangan setelah 3 Mei 2008.
Pemasangan lembar pengumuman itu dikhususkan kepada daerah yang akan memasuki tahapan pendaftaran pasangan calon pemilu kepala daerah pada Juni 2008.
Dalam SE tersebut dijelaskan soal penyerahan daftar dukungan yang harus diserahkan oleh bakal pasangan calon perseorangan. Namun, surat tersebut tidak berisi pedoman teknis pencalonan kepala daerah.
"Saya sudah mengirim surat ke daerah agar KPU mengakomodasi calon perseorangan sejauh tidak menyalahi UU. Bagaimana mengaturnya, tergantung daerah," katanya.
Sementara itu, Ketua KPU mengingatkan, bakal pasangan calon perseorangan untuk pemilihan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota harus menyerahkan daftar dukungan kepada PPS paling lambat 21 hari sebelum masa pendaftaran dimulai. (Rully)
Sumber www.suarakarya-online.com
Foto www.google.co.id