JAKARTA (Suara Karya): Berlarutnya penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Maluku Utara dinilai menjadi "potret" ketidakseriusan pemerintah dalam menyelesaikan masalah bangsa.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Priyo Budi Santoso mengatakan, pemerintah seharusnya menghormati proses yang sudah dilakukan di DPRD Malut. Di mana merekomendasikan pasangan Abdul Gafur-Fabanyo sebagai gubenur dan wakil gubenur terpilih.
"Proses selanjutnya, seharusnya adalah melantik pasangan terpilih oleh mendagri atas nama presiden," katanya di Jakarta, kemarin.
Di tempat terpisah, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Soetrisno Bachir usai menerima delegasi pimpinan DPRD Malut juga mempertanyakan sikap pemerintah yang membuat masalah ini tidak kunjung terselesaikan.
Meski demikian, pihaknya mempunyai prasangka baik dan mengimbau untuk mengajak pemerintah menyelesaikan masalah ini. "Jika ini dibiarkan berlarut-larut maka ini akan menjadi potret pemerintah dalam mengatur dan menyelesaikan masalah bangsa ini," ujarnya.
Untuk itu, Soetrisno meminta ketegasan pemerintah untuk segera menindaklanjuti hasil Pilkada Malut karena seluruh prosedur hukum dan perundangan telah dilaksanakan.
"Seluruh sengketa hasil Pilkada Malut telah selesai, harusnya pemerintah bersikap tegas," kata Soetrisno.
Menurut dia, dalam sengketa Pilkada Malut tidak ada lagi dualitas hasil perhitungan KPUD Malut, karena KPU hanya mengakui perhitungan ulang suara yang dilakukan Plt KPUD Malut.
"Jelas bahwa KPU tidak mengakui perhitungan ulang yang dilakukan anggota KPUD Malut yang sudah dinonaktifkan," ujarnya.
Selanjutnya, ia mengimbau agar pemerintah terutama Menteri Dalam Negeri untuk segera menindaklanjuti hasil rapat paripurna DPRD Malut atas penyelesaian Pilkada Malut.
Dia mengatakan, pelaksanaan rapat paripurna DPRD Malut menjadi dasar hukum bagi rekomedasi DPRD atas dualitas rekomendasi DPRD yang mengacu rapat terbatas bidang polhukam pada tanggal 27 Maret 2008 yang diumumkan langsung oleh menteri dalam negeri.
"Dengan itu maka menjadi kewajiban pemerintah untuk menindaklanjuti dan mengeluarkan keputusan untuk melantik pasangan yang dinyatakan menang sesuai prosedur perundang-undangan," ucapnya.
Penegakan Hukum
Soetrisno mengatakan, sikap politik ini sebagai bentuk tanggung jawab terhadap proses demokrasi dan penghargaan terhadap proses politik dan hukum di negara ini.
"Karena hasil perhitungan dari KPUD sudah final dan sudah sesuai dengan mekanisme hukum dan perundangan-undangan yang berlaku, maka pemerintah harus bersikap tegas segera melantik pasangan Abdul Gafur-Abdulrahim Fabanyo menjadi Gubenur dan Wakil Gubenur Malut," katanya.
Ketua Fraksi PAN DPR, Zulkifli Hasan yang hadir dalam pertemuan ini juga menyampaikan bahwa DPR sudah memberikan persetujuannya merekomedasikan pasangan Abdul Gafur-Fabanyo sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.
"Seluruh persyaratan sudah selesai dengan rekomendasi pasangan Abdul Gafur-Fabanyo, sehingga baik secara aturan dan lembaga sudah tidak ada alasan lagi bg pemerintah tidak melantik," katanya.
Pimpinan DPR juga sudah mengirimkan rekomendasi kepada presiden sesuai dengan keputusan dari Komisi II DPR yang mendukung penuh hasil perhitungan suara yang dimenangkan pasangan Abdul Gafur-Abdul Abdurahim Fabanyo sesuai perhitungan dilakukan oleh Plt KPUD Malut yang sah.
Rekomendasi Komisi II DPR ini disepakasi oleh seluruh fraksi yang ada, sehingga pimpinan DPR hanya meneruskannya kepada presiden.
Sebelumnya, menurut pakar hukum tata negara, Harun Al Rasyid, tugas Mendagri sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 hanyalah pembantu presiden karena itu tugasnya adalah menindaklanjuti apa yang sudah diputuskan oleh panitia pemilihan kepala daerah yakni KPUD Malut.
Untuk itu, ia juga mengimbau pemerintah untuk segera menindaklanjuti hasil rapat paripurna DPRD Malut yang telah merekomendasikan ke absahan hasil perhitungan suara akibat dari adanya dualitas perhitungan suara. (Rully)
Sumber www.suarakarya-online.com
Foto www.google.co.id