Bogor, CyberNews: Pusat Pengkajian Perencanaan dan Pengembangan Wilayah (P4W) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Institut Pertanian Bogor (IPB) menggelar Round Table Meeting antar perguruan tinggi dan Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI) tentang "Implikasi Setahun Pasca Disahkannya Undang-Undang No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang" Kamis (8/5) di Kampus IPB Baranangsiang.
Round table meeting ini sudah beberapa kali diselenggarakan P4W IPB dalam rangka mengawal UU No 26 Tahun 2007. âKebersamaan yang berangkat dari semangat untuk mengawal proses revisi undang-undang No 24 Tahun 1992 menjadi UU No. 26. Tahun 2007 ini menjadi pengalaman sangat berharga bagi kita semua,â ungkap Ketua Panitia, Dr Alinda FM Zain MSi dalam keterangan pers kepada Suara Merdeka CyberNews, Kamis malam.
Selama proses mendampingi Dirjen Penataan Ruang Departemen Pekerjaan Umum dan Panitia Khusus Penataan Ruang Dewan Perwakilan Rakyat dengan memberikan masukan subtansial. Menurut Alinda, keterlibatan akademisi dalam proses lahirnya sebuah undang-undang, hakekatnya suatu keharusan. Sebab, para ilmuwan mengetahui apa yang seharusnya dari sebuah bidang kehidupan, sehingga sebuah peraturan berada pada koridor benar.
âDi sisi lain para praktisi mengetahui masalah riil di lapangan, sehingga interaksi para ilmuwan dalam pembuatan sebuah undang-undang diharapkan menjadikan undang-undang lebih membumi dan realistis, tanpa mengabaikan kaidah-kaidah kehidupan,â kata Alinda.
Ketua P4W LPPM IPB Dr Ernan Rustiadi mengatakan selama ini terjadi berbagai bias dalam sistem penataan ruang diantaranya bias pemerintah, perkotaan, perencanaan, pesisir atau kepulauan dan administrasi regional serta ekonomi. âHal-hal bias ini perlu kejelasan lanjut, sehingga dalam aplikasinya tidak menimbulkan masalah baru,â kata Ernan. Banyak pertanyaan yang harus dijawab terkait implikasi dari penerapan UU No 26 Tahun 2007.
Sekretaris Jenderal Penataan Ruang Departemen Pekerjaan Umum, Dr Ir Ruchyat Deni DJ MEng dalam keynote-nya menyampaikan perkembangan penyusunan kententuan turunan UU No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. âBerdasarkan rapat Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional, 3 Oktober 2007 terdahulu, akan disusun enam peraturan pelaksanaan,â ujar Ruchyat.
Rencananya keenam peraturan pelaksanaan tersebut antara lain rencana tata ruang nasional, penataan ruang gabungan sepuluh subtansi, kriteria dan tata cara penyusunan rencana tata ruang kawasan pertahanan, tingkat ketelitian peta rencana tata ruang, penataan tanah, penataan air, penataan udara, dan penataan sumberdaya alam lainnya, serta tata cara dan bentuk peran masyarakat dalam penataan ruang. Ruchyat menuturkan jangka waktu penyelesaian peraturan pelaksanaan paling lambat tiga tahun terhitung sejak undang-undang tersebut diberlakukan. (Imam M Djuki /CN05)
Sumber www.suaramerdeka.com
Foto www.google.co.id