Medan, CyberNews: Penundaan keluarnya surat keputusan bersama (SKB) mengenai status Ahmadiyah dapat membingungkan sekaligus menimbulkan kekecewaan di hati masyarakat, khususnya umat Islam.
"Umat Islam menjadi bingung, penundaan itu karena pemerintah masih ragu-ragu atau terlalu arif dalam menetapkan status Ahmadiyah," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan, Prof.DR. HM. Hatta, Kamis.
Menteri Dalam Negeri, Mardiyanto menegaskan bahwa pemerintah masih menunda dan tidak menargetkan kapan waktu dikeluarkannya SKB tentang Ahmadiyah karena harus dipersiapkan secara matang.
Persiapan tersebut perlu dilakukan dengan benar meski membutuhkan waktu yang lebih lama sedikit agar tidak menjadi polemik.
Menurut Hatta, penundaan tersebut lebih disebabkan "keragu-raguan" pemerintah karena banyaknya komentar yang menyudutkan terkait keberadaan aliran Ahmadiyah.
Namun, tegas Hatta, pemerintah harus menyadari bahwa keragu-raguan tersebut dapat menimbulkan kekecewaan di hati umat Islam yang merasa kesucian ajarannya telah dinodai oleh Ahmadiyah.
Seharusnya pemerintah tidak perlu ragu untuk melarang keberadaan Ahmadiyah karena telah banyak menemukan bukti bahwa ajaran dalam aliran itu bertentangan dengan Islam.
Sebelumnya, tambah Hatta, aliran tersebut juga telah dilarang oleh pemerintah, khususnya di Sumut dengan keputusan Kajati Sumut dengan nomor Kep-07/0.2/Dsb.1/02/1994 tertanggal 12 Pebruari 1994 yang ditandatangani Martin Basing, SH selaku Kajati Sumut.
Dalam surat itu ditegaskan bahwa aliran Ahmadiyah dilarang melakukan kegiatan di Sumut dan memerintahkan Kajari dan Kacabjari di daerah itu untuk melarang aktivitas kelompok tersebut.
Adanya larangan sebelumnya dapat menjadi bukti bahwa aliran Ahmadiyah benar-benar telah meresahkan masyarakat karena menerapkan ajaran sesat.
"Meski MUI sangat melarang tindak kekerasan tetapi penundaan itu dapat menimbulkan kekecewaan yang memancing perilaku anarkis," katanya.
Sebelumnya, kesan kebingungan pemerintah itu juga dinyatakan Ketua Umum PBNU, KH Hasyim Muzadi dan Presiden Perjuangan Hukum dan Politik (PHP) Sumut, HMK.Aldian Pinem, SH, MH yang menganggap pemerintah "gamang" menyikapi aliran Ahmadiyah. (Yunantyo Adi /smcn)
Sumber www.suaramerdeka.com
Foto www.google.co.id