INILAH.COM, Jakarta â Senin (12/5), Komisi Pemilihan Umum menutup pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2009. Tahap verifikasi, baik administrasi maupun faktual, perlu mendapat pengawalan dari publik.
Proses verifikasi memang tinggal dalam hitungan hari. KPU menjadwalkan, pada tanggal 13-30 Mei akan dilakukan verifikasi administrasi, dan pada 3-29 Juni akan dilakukan verifikasi faktual.
Mantan Wakil Ketua KPU, Ramlan Surbakti menilai proses verifikasi yang akan dilakukan oleh KPU tidak cukup ideal. Bila proses verifikasi dilakukan setelah pentupan pendaftaran parpol di KPU, dan berakhir pada 5 Juli mendatang, praktis proses verifikasi baik administrasi dan faktual hanya dua bulan. âPadahal idealnya tiga bulan,â tegas Ramlan kepada INILAH.COM, Kamis (8/5).
Menurut guru besar ilmu politik Universitas Airlangga Surabaya tersebut terdapat dua hal yang krusial yang akan dihadapi KPU. Pertama, menghadapi kepengurusan ganda partai politik. Kedua, verifikasi faktual anggota partai politik.
Dalam menghadapi kepengurusan ganda parpol, menurut Ramlan, KPU tidak memiliki wewenang tafsir terhadap AD/ART sebuah parpol yang sedang berkonflik. âJadi KPU tidak memilik kewenangan menentukan partai politik mana yang sah dan tidak,â tegasnya. Menurut dia, dalam konteks kepengurusan partai politik ganda, cara penyelesaiannya melalui mekanisme internal partai dan jalur pengadilan.
Sedangkan persoalan krusial lain yang akan dihadapi KPU, yaitu verifikasi keanggotaan partai politik di daerah. Dalam proses ini, menurut Ramlan, idealnya verifikasi dilakukan secara langsung. Meski demikian, verifikasi secara langsung membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Oleh karenanya, Ramlan menegaskan dalam verifikasi keanggotan partai politik, petugas KPU harus betul-betul detil dan teliti. âJika memang menggunakan metode sampling, petugas KPU jangan sampai diarahkan oleh pengurus parpol,â tegasnya.
Ramlan menjelaskan, dalam proses verifikasi parpol 2004 lalu, dirinya menerima laporan bahwa pengurus parpol memfasilitasi dan mengarahkan siapa yang harus diverifikasi. âIni jangan sampai terjadi, karena dampaknya tidak obyektif lagi,â ujarnya.
Ia menegaskan, dalam proses verifikasi partai politik di lapangan sulit untuk melakukan pengontrolan. âTugas Panwaslu yang mengontrol proses verifikasi tersebut,â cetusnya.
Sebelumnya, dalam pertemuan dengan pengurus parpol calon peserta Pemilu 2009, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengemukakan dalam melakukan penelitian dan verifikasi, pihaknya berpedoman pada 12 asas penyelenggara Pemilu. âProses verifikasi berpijak pada azas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib penyelenggara Pemilu, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesional, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas,â paparnya. Menurut Ketua KPU, untuk dapat lolos menjadi peserta Pemilu 2009, parpol terlebih dahulu harus lolos penelitan administratif dan verifikasi faktual. Penelitian administratif harus selesai dilaksanakan paling lambat sembilan bulan sebelum hari pemungutan suara.
Dalam pandangan Direktur Eksekutif Center for Electoral Reform (Cetro) Hadar Navis Gumay, KPU harus memastikan membuat peraturan yang detil dan terperinci. âIni penting agar dapat dipahami petugas di lapangan, agar tidak terjadi masalah,â katanya.
Hadar juga memastikan, di internal KPU dan petugas verifikasi di lapangan harus terdapat peraturan untuk internal. âKPU harus punya sistem untuk mengawasi dan memantau anggota dan petugas di lapangan. Ini untuk antisipasi persoalan yang timbul di lapangan,â katanya.
Dalam pandangan Hadar, proses verifikasi harus dalam pengawasan Panwaslu dan tentunya kesiapan penuh KPU daerah.
Namun menurut angota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan I Gusti Putu Artha untuk mematangkan proses verifikasi, pihaknya membuat kelompok kerja khusus yang menangani beberapa partai politik. Selain itu, imbuh Putu, pihaknya juga telah mengumpulkan KPU Kabupaten/Kota untuk berkoordinasi khusus mengenai verifikasi partai politik.
âSetelah kita kumpulkan, mereka akan mengumpulkan partai politik di tingkat kabupaten agar partai politik mengerti juga proseduralnya,â paparnya Kamis (8/5). Ia menegaskan peraturan KPU tentang verifikasi cukup detil dan terperinci.
Putu menambahkan, untuk menjaga kualitas verifikasi partai politik, pihaknya akan membangun dengan pihak Panwaslu agar dalam proses verifikasi partai politik selalu dalam pengawasan. âAgar ada pengawasan di setiap tingkatan. Kami meminta panwas untuk selalu mengawasi,â tegasnya. Pada 20 Mei mendatang Panwas di semua tingkatan harus terbentuk.
Dalam konteks objektivitas verifikasi partai politik, Putu juga mengantisipasi atas keanggotaan ganda dalam partai politik. âYang agak rawan adalah keanggotan ganda dalam partai politik. Hal ini juga kami sampaikan ke parpol agar lancar dalam proses verifikasi,â tandasnya. [I4]
Sumber www.inilah.com
Foto www.inilah.com