INILAH.COM, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta menegaskan, Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) bisa melakukan langkah hukum dengan menggugat SKB melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), jika isi SKB melarang Ahmadiyah di Indonesia.
"Jika memang keberatan dengan isi SKB maka Ahmadiyah bisa melakukan langkah PTUN," ujar Andi di depok, Kamis (8/5) malam.
Namun, Andi mengaku hingga kini belum tahu persis isi SKB tersebut. Menurutnya, setiap kebijakan pemerintah harus disertai dengan argumentasi yang cukup kuat, baik secara sosiologis, politis dan yuridis, sehingga dalam membuat keputusan tidak akan menimbulkan masalah baru.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa dalam KUHP masih ada pasal yang mengatur tentang penodaan agama.
Sebelumnya, juru bicara JAI Mubarik mengatakan, SKB merupakan produk hukum sehingga Ahmadiyah akan menyikapi SKB itu dengan proses hukum juga.
"Saya menganggap apa pun keputusan pemerintah itu, adalah produk hukum," katanya.
Karena itu, pihaknya akan mengambil langkah hukum karena Indonesia merupakan negara hukum sehingga siapa saja yang merasa diperlakukan tidak adil oleh pemerintah maka bisa melakukan langkah hukum.[L6]
Sumber www.inilah.com
Foto www.inilah.com