INILAH.COM, Jakarta - UU 10/2008 tentang Pemilu yang membolehkan partai yang memiliki kursi di DPR mengikuti Pemilu 2009 digugat 7 Parpol baru. Aturan itu dinilai diskriminatif.
Dalam persidangan yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Kamis (8/5), hakim ketua HA Mukthie Fadjar, yang didampingi Maruarar Siahaan dan I Dewan Gede Palguna menggelar sidang dengan mengagendakan pemeriksaan pendahuluan.
Perkara No. 12/PUU-VI/2008 yang diwakilkan pemohon kepada oleh kuasa hukum Patra M Zen dari YLBHI meminta MK menyatakan bahwa pasal 316 huruf d UU pemilu bertentangan dengan pasal 1 ayat 3, pasal 28d ayat 1, pasal 28i ayat 2 UUD 1945.
Pemohon juga meminta MK menyatakan akan pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Pasal ini dirumuskan dan ditetapkan secara sewenang-wenang dan tidak memberi kepastian hukum yang adil bagi para pemohon," kata Patra.
Menurut dia, akibat pasal tersebut, banyak anggota-angota partai baru yang keluar dan pindah ke parpol yang sudah punya kursi di DPR agar dapat mengikuti Pemilu 2009. [WINDI WIDIA NINGSIH]
Sumber www.inilah.com
Foto www.inilah.com