JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya Nomor Urut 4 Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi (Pemohon) mendalilkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayawijaya selaku Termohon melakukan rekapitulasi berjenjang secara terbalik mulai dari tingkat kabupaten, distrik, hingga TPS. Padahal seharusnya rekapitulasi dilakukan mulai dari jenjang TPS hingga kabupaten. Maksudnya, penyelenggara menyesuaikan Formulir D.Hasil dan Formulir C.Hasil sehingga jika dijumlahkan dari tingkat TPS, distrik, maupun kabupaten hasilnya seragam.
Pemohon menjelaskan hal tersebut dilakukan dengan cara menggabungkan suara dari Paslon Nomor Urut 1 Anthonius Wetipo-Dekim Karoba dan Paslon Nomor Urut 3 Esau Wetipo-Korneles Gombo untuk Paslon Nomor Urut 2 Atenius Murib-Ronny Elopere terjadi di 547 TPS yang tersebar 40 Distrik di Kabupaten Jayawijaya. Kenaikan perolehan suara Paslon 2 dari penggabungan suara paslon lain sebanyak 32.843 suara.
“Terjadi pelanggaran yang cukup signifikan mempengaruhi perolehan suara Pemohon yaitu adanya koalisi suara secara ugal-ugalan yang dilakukan oleh Termohon adalah dengan penggabungan perolehan suara Paslon Nomor Urut 1 dengan Paslon Nomor Urut 3 dialihkan ke Paslon Nomor Urut 2,” ujar Dini Fitriyani selaku kuasa hukum Pemohon dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah untuk Perkara Nomor 278/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Rabu (15/1/2025) di Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara ini disidangkan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Gedung II MK, Jakarta.
Berdasarkan penetapan perolehan suara oleh KPU Jayawijaya, Paslon 1 Anthonius Wetipo-Dekim Karoba memperoleh 15.555 suara, Paslon 2 Atenius Murib-Ronny Elopere meraih 109.954 suara, Paslon 3 Esau Wetipo-Korneles Gombo memperoleh 4.182 suara, dan Paslon 4 Jhon Richard Banua-Marthin Yogobi meraih 95.638 suara. Sedangkan, menurut Pemohon, perolehan suara yang benar ialah Paslon 1 Anthonius Wetipo-Dekim Karoba memperoleh 23.291 suara, Paslon 2 Atenius Murib-Ronny Elopere meraih 77.111 suara, Paslon 3 Esau Wetipo-Korneles Gombo memperoleh 6.491 suara, dan Paslon 4 Jhon Richard Banua-Marthin Yogobi 105.675 suara.
Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor 74 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Jayawijaya. Selain itu, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan tidak sah dan batal demi hukum berita acara tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten Jayawijaya. Pemohon juga meminta Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Jayawijaya untuk mendiskualifikasi dan/atau membatalkan pencalonan Paslon Nomor Urut 1, Paslon 2, dan Paslon 3. Pemohon juga meminta agar Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Jayawijaya melakukan pemungutan suara ulang di 40 Distrik Kabupaten Jayawijaya atau setidak-tidaknya di 20 Distrik yang dimohonkan Pemohon; menyatakan perolehan suara yang benar menurut Pemohon serta menetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya terpilih adalah Paslon Nomor Urut 4 atas nama Jhon Richard Banua-Marthin Yogobi.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan