INILAH.COM, Jakarta - Menanggapi polemik terkait rencana pemerintah mengeluarkan SKB terhadap Ahmadiyah, Ketua MK Jimly Asshiddiqie menyatakan semua keputusan atau aturan negara bisa dilawan secara hukum.
"Yang jelas keputusan semua, keputusan negara itu bisa dilawan secara hukum karena kita negara hukum dan itu berlaku bagi semua pihak," tegas Jimly di Gedung MK, Jakarta, Kamis (8/5) usai menemui perwakilan dari sejumlah lembaga masyarakat dan LSM.
Saat ini, Jimly mengatakan, dirinya belum bisa berkomentar terlalu banyak karena SKB belum dikeluarkan. "Agak sulit mengomentari sesuatu yang belum pasti. Dengan mengetahui seluk beluk
keputusan SKB, sebaiknya kita tunggu dulu. Tapi lebih baik lagi kalau SKB dicegah," ujarnya.
Apapun nantinya isi SKB tersebut, lanjut Jimmly, tugas pemerintah adalah menyiapkan masyarakat agar semua kelompok bisa menerima. Baik yang pro maupun yang kontra.
"Pemerintahan yang bijaksana tentu akan mendengar semua sumber. Saya rasa yang kita yakinkan kesiapan kita menerima kelompok, golongan yang berbeda dengan kita. Negara harus melakukan usaha untuk mendorong supaya semua orang siap menerima hal itu. supaya kita berada dalam satu payung sistem aturan yang sama yaitu UUD. Jadi UUD berfungsi sebagai pemersatu kita," paparnya.
Guru besar Hukum Tata Negara UI itu menyarankan semua pihak untuk bersabar menunggu isi SKB. Meski begitu, jika ada pihak yang membawa kasus ini ke MK, Jimly menegaskan lembaga yang dipimpinnya akan mempelajari dulu apa isi SKB mengatur atau tidak mengatur sesuatu.
"Karena masih menggunakan undang-undang lama yang belum dicabut tapi kalau undang-undang yang baru ada perbedaan keputusan antara keputusan dan peraturan. Jadi tinggal bagaimana mengkonstruksikannya menjadi perkara konstitusional," tandasnya. [WINDI WIDIA NINGSIH]
Sumber www.inilah.com
Foto www.inilah.com